Transfer DBH Pusat Belum Separuh

  • Bagikan
BASIRAN Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (OPD) Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Belum seluruhnya Dana Bagi Hasil (DBH) ditransfer ke rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hingga semester II, DBH yang dicairkan pemerintah pusat baru sekitar 33 persen atau baru Rp 66,2 miliar. Padahal Pemprov kebagian DBH sebesar Rp 200 miliar tahun 2022 ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan pendapatan daerah melalui DBH terdiri dua sumber. Rinciannya, DBH pajak dan bukan pajak. Untuk DBH pajak meliputi pajak penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kalau DBH bukan pajak itu menyangkut mineral, batubara, kehutanan hingga cukai tembakau. Makanya, DBH bukan pajak lebih besar dibanding DBH pajak," jelas Basiran saat ditemui Kendari Pos, Senin (1/8).

Tahun ini, pagu DBH pajak yang diperoleh dari pusat sebesar Rp 52 miliar. Sementara bukan pajak sebesar Rp 148,4 miliar. DBH ini terlampir dalam sumber pendapatan APBD 2022. Hingga Juli, baru DBH bukan pajak yang ditransfer ke kas daerah.

"Nominal DBH bukan pajak yang ditranfer baru sebesar Rp 66,2 miliar atau 44,61 persen dari dana yang harus masuk sebesar Rp 148,4 miliar. Kalau DBH pajak masih nihil atau belum ada dana yang ditransfer dari pusat," jelas mantan Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra ini.

Meski belum separuh, Basiran memastikan DBH tetap akan ditransfer. Hanya saja, penyalurannya dilakukan secara bertahap. "Selain sumber DBH di daerah, Pemprov juga menerima transfer DBH dari pusat. Pundi-pundi penerimaan daerah ini akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan di Sultra," jelasnya. (c/kam)

Dana Bagi Hasil Pusat

  1. Bukan Pajak Rp 148,2 Miliar
    -Mineral
    -Batubara
    -Kehutanan
    -Cukai Tembakau
  2. Pajak Rp 52 Miliar
    -Penghasilan
    -PBB

Total DBH Rp 200 Miliar
Ditransfer Baru Rp 66,2 Miliar (33 Persen)

  • Bagikan