RKPD Diubah, Wujudkan Harmonisasi Kebijakan Pembangunan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD) 17 kabupaten/kota di Bumi Anoa, 25 hingga 29 Juli di Aula Bappeda Sultra. Tujuannya, mewujudkan eselarasan, harmonisasi dan sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Kepala Bappeda Sultra, J. Robert Maturbongs, mengatakan, penyusunan dokumen perubahan RKPD merupakan hal wajib, sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Sehingga isu-isu strategis nasional yang ingin dicapai itu bisa terwujud, seperti pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
"Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, akan mendorong perubahan kebijakan di daerah. Secara substansi, daerah perlu mengalami penyesuaian akibat adanya pergeseran-pergeseran dari kebijakan tersebut. Karenanya, diperlukan perubahan, sehingga bisa terjadi keselarasan antara pusat dan daerah dalam kebijakan pembangunan," ungkapnya.
Harmonisasi kebijakan perubahan RKPD akan merujuk pada target-target ekonomi makro dalam indikator pembangunan, seperti peningkatan ekonomi, pananggulangan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, giniratio, dan lain sebagainya. Dengan begitu, langkah pemerintah mengejar target akan lebih maksimal. Karena pada dasarnya, agregat capain dari provinsi dibentuk oleh tiap kabupaten/kota.
Upaya Bappeda memfasilitasi perubahan RKPD, kata dia, untuk melihat secara dekat apa yang menjadi kebijakan kabupaten/kota yang bisa diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Hal itu menjadi petunjuk dan pedomoan dalam penyusunan dokumen perubahan RKPD dan selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2022.
"APBD itu disusun berdasarkan RKPD. Dalam perubahan RKPD, selain melihat perubahan kebijakan pusat, kita juga memperhatikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK. Di Sultra telah diaudit oleh BPK, sehingga SILPA yang ada bisa kita gunakan kembali dalam APBD perubahan," jelasnya.
Sebelum dana SILPA ataupun dana tranfer dari pusat digunakan, perlu adanya payung hukum arah penggunaan dana. Makanya perlu dibuat RKPD perubahan sebagai payung hukum, yang mana akan menjadi dasar penyusunan APBD perubahan.
"Perubahan RKPD setiap daerah itu berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan dana SILPA yang bisa digunakan dan kebijakan prioritas pemerintah daerah masing-masing. Semua kebijakan perubahan RKPD setiap daerah harus disesuaikan dengan kebijakan provinsi maupun pusat dalam pengembangan infrastruktur demi meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Kabid Perencanaan Makro Bappeda Sultra Hasrullah mengungkapkan, alasan utama perubahan RKPD setiap kabupaten/kota yakni adanya indikator makro yang diperkirakan pada akhir tahun tidak tercapai. Sehingga perlu ada perubahan anggaran dipos tersebut. Selain itu proses dari penyusunan RKPD untuk proyeksi penggunaan anggaran belum tetap sasaran.
Dia menjelaskan, hasil fasilitasi dari perubahan RKPD kabupaten/kota akan dituangkan dalam bentuk surat gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov, kemudian disampaikan ke bupati/wali kota tiap kabupaten/kota masing-masing.
"Setelah ditindaklanjuti, akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah baik dalam bentuk SK bupati maupun wali kota. Setiap kabupaten/kota menyerahkan kembali hasil fasilitasi perubahan RKPD ke pemerintah provinsi melalui Bappeda untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari perubahan APBD tahun 2022. Hasil penetapan perubahan RKPD tiap kabupaten/kota paling lama kami akan terima minggu pertama Agustus," pungkasnya. (m4/adv)
AJP Apresiasi Bappeda Sinkronkan RKPD
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengapresiasi langkah Bappeda Sultra dalam memfasilitasi kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD perubahan. Dengan begitu, sinkron antara kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan provinsi dengan kabupaten/kota.
"Dengan adanya sinkronisasi, maka kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi itu bisa sejalan dengan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga upaya mengatasi isu-isu strategis bisa dilakukan secara maksimal seperti mengentaskan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur ataupun peningkatan kualitas SDM itu sendiri," ujar AJP-sapaan akrab Aksan Jaya Putra saat dihubungi wartawan Kendari Pos. (m4/adv)