Kelola DD dan DAK Tercepat, Pemkab Koltim Raih Reward

  • Bagikan
Pj. Bupati Koltim, H.Sulwan Aboenawas (kelima dari kiri) bersama Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman (kelima dari kanan) danKepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo (keempat dari kanan) saat berpose bersama usai penyerahan penghargaan

  • Realisasi Penerimaan Pajak Semester I Hanya Rp 3,46 Miliar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) meraih penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara atas pengelolaan terbaik dana desa (DD) dan pencairan dana alokasi khusus (DAK). Atas reward tersebut, Pemkab Koltim akan meningkatkan realisasi pajak dan menjadi motivasi lebih dalam meningkatkan kinerja mengelola bantuan Pemerintah Pusat di daerah. Pj. Bupati Koltim, H. Sulwan Aboenawas, menyampaikan, ia sangat bersyukur atas pencapaian tersebut dan mendapat apresiasi dari pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pengelolaan APBD yang optimal juga dapat memaksimalkan pendapatan pajak dari PPN dan PPH, baik pengelolaan DD dan DAK Koltim. Semoga Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah yang lain bisa memacu percepatan serapan APBD tersebut. Saya juga minta Kepala DPMD, Kepala BKAD dan Kepala OPD terkait, supaya berkolaborasi menyukseskan pengumpulan pajak. Karena pajak yang kita hasilkan akan kembali di daerah dalam bentuk APBD," kata Sulwan, Minggu (31/7).

Sementara itu Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman, menyampaikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tiga wilayah kerjanya di Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara, terjadi peningkatan sebesar 61,40 persen dari tahun 2021, realisasinya mencapai Rp 24,96 miliar. Peningkatan tersebut didukung membaiknya kondisi ekonomi.

Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo, menjelaskan, realisasi penerimaan pajak di Kolaka Raya sebesar Rp 172,58 miliar. Di Kolaka mencapai Rp 157,15 miliar, Kolaka Utara Rp 11,97 miliar dan Kolaka Timur mengalami penurunan yang sangat signifikan, dengan realisasi semester 1 tahun 2022 sejumlah Rp 3,46 miliar. "Kami berharap, Pemkab Koltim terus memaksimalkan pendapatan pajak sehingga bisa mencapai target," pinta Jarod. (c/kus)

  • Bagikan