-Imbas Pemasangan Tiang Pancang Jembatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah pemilik rumah di Kendari Caddi resah. Pasalnya, ganti rugi akibat imbas pemasangan tiang pancang jembatan tak kunjung dibayarkan. Padahal kontrak proyek pengerjaan jalan Kendari-Toronipa akan berakhir Agustus.
Jupri Makka mengaku telah beberapa kali dijanjikan pihak kontraktor. Namun hingga kini, belum terealisasi. Padahal rumah yang ditempati perlu segera dibenahi. Tiang pondasi retak, dinding juga roboh. Jika tak diperbaiki, maka akan berimbas ke bangunan lainnya.
"Awalnya, kami dijanji tanggal 26 Juni lalu. Lalu diundur tanggal 5 Juli. Belakangan diundur lagi sampai tanggal 27 Juli. Tapi sampai sekarang belum dibayarkan. Yang anehnya, warga yang terdata bersama kami sudah dibayarkan," ujarnya kemarin.
Saat pemasangan tiang pancang, pihaknya sudah meminta ganti rugi. Namun pihak rekanan yang difasilitasi Pemda meminta kelonggaran. Alasannya, proses perhitungan ganti rugi bisa dihitung satu kali. Jika dihitung di awal, maka angkanya bisa berbeda.
"Tim dari dinas terkait sudah datang ke rumah dan menghitung jumlah kerugiannya. Meski angkanya jauh dari nilai kerugian, kami setuju saja. Hitung-hitung mendukung proyek pemerintah. Sayangnya, sikap kooperatif kami terkesan sia-sia," keluhnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra Burhanuddin membenarkan adanya kerusakan akibat pemasangan tiang pancang jembatan jalur Kendari-Toronipa. Ia pun meminta warga tak perlu khawatir. Dirinya menjamin akan mengawal proses pembayaran ganti rugi.
"Rumah warga yang dirusak akan mendapat ganti rugi. Namun semuanya ada mekanismenya. Saat ini, rekanan tinggal menunggu proses pencairan anggaran. Insya Allah, pekan depan sudah bisa dibayarkan. Tentunya, kami tidak akan menyusahkan masyarakat," jaminnya.
Sebelummya, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan warga melalui pemerintah kelurahan setempat. Dalam upaya ganti rugi, pihaknya menawarkan dua opsi. Opsi pertama, ganti rugi sesuai dengan hasil taksiran tim teknis dinas Cipta Karya. Sementara opsi kedua, kerusakan akan dikerjakan langsung pihak kontraktor.
"Jadi, prosedurnya itu dimediasi oleh lurah. Setelah itu, disampaikan ke kontraktor. Karena ini masih ranah metode pengerjaan kontraktor dan diteruskan ke provinsi. Setelah itu, tim penilai dari cipta karya akan menghitung ganti ruginya. Selanjutnya dibayar. Pastinya, kita akan bayar," kata mantan Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) ini. (b/kam)