KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Keberadaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, sangat penting dalam menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyukseskan kinerja berbasis digital. Makanya, Dinas Komunikasi dan Informartika (Kominfo) Konawe Utara (Konut), sementara menyiapkan sarana dan prasaran teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) secara terintegrasi.
Plt Kepala Dinas Kominfo Konut, Suharto K. Panto, menuturkan, pelaksanaan pengadaan infrastruktur TIK bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya di lingkungan Pemkab Konut, yang kini sudah mengarah pada era digitalisasi.
"Infrastruktur TIK akan menjawab semua kendala yang didapatkan. Nantinya, jaringan TIK akan terkoneksi dengan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar mantan Kabid Pendidikan Dasar pada Dikbud Konut itu, Kamis (28/7). Untuk pengadaan infrastruktur TIK nantinya, Dinas Kominfo Konut akan bekerja sama dengan pihak swasta. Yakni sebuah perusahaan sistem informasi dan komunikasi berbasis aplikasi yang dilengkapi dengan jaringan infrastruktur canggih serta memadai.
"Pengadaan TIK ini merupakan program Bupati Konut (H. Ruksamin) dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat secara terpadu. Sehingga dengan adanya TIK, memudahkan kegiatan pemerintahan dapat terlaksana melalui via zoom," ujarnya. Sementara itu Kepala Seksi Infrastruktur TIK Dinas Kominfo Konut, Awaludin Pagala, menambahkan, pembangunan infrastruktur TIK akan lebih meningkatkan proses pelayanan pada masyarakat. Tentunya lebih canggih, cepat dan terintegrasi di seluruh jaringan kantor OPD. Apalagi fasilitasnya sudah teruji, termasuk jaringan internet pada lingkup Pemkab Konut akan semakin baik dari sebelumnya.
"Pogram ini akan disiapkan aplikasi yang menjadi sebagai alat komunikasi seluruh OPD. Penginputan dan pelaporan data kegiatan semua kantor akan lebih mudah dan lebih cepat. Nantinya, Dinas Kominfo menjadi Pusat Data Informasi dan Komunikasi," sambungnya. Awaludin menuturkan, secara teknis, infrastruktur itu berbentuk jaringan paralel dengan garansi penggunaan alat selama lima tahun. Bila terdapat gangguan dan kerusakan alat, semua ditanggung oleh penyedia barang dan jasa atau Sisko. (c/min)