Sempat Ditetapkan DPO, Mardani Maming Kini Ditahan KPK

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pelarian Mardani Maming berakhir. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mantan Bupati Tanah Bumbu ini akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak, Kamis, 28 Juli 2022, Mardani Maming resmi ditahan KPK.

Diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. "Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis yang diterima Kendari pos.co.id.

Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022. Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).

Mardani Maming resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.

Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version