DPRD Terima Penggunaan ABPD 2021

  • Bagikan
Bupati Bombana, H. Tafdil menyerahkan draf Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepda Ketua DPRD Bombana, Arsyad, saat rapat paripurna, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Bombana setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bombana tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara Bupati Bombana, H. Tafdil dan Ketua DPRD Bombana, Arsyad, saat rapat paripurna, kemarin.

H. Tafdil mengungkapkan disetujuinya Raperda APBD tahun 2021 menjadi Perda merupakan kado terindah dan terakhir sebelum masa jabatannya berakhir. Penetapan Perda ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeriksaan.

"Pelaksanaan APBD 2021 ini juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sultra. Hasil audit itulah yang secara bersama dibahas untuk dijadikan Perda.

Kita menyadari dari tahun ketahun pemeriksaan pelaksanaan keuangan menjadi semakin ketat. Seperti dengan periksaan pelaksanaan APBD 2021 ini. Kendati demikian, alhamdulillah Bombana tetap berhasil mendapatkan WTP yang ke-9," katanya.

Prestasi WTP, kata dia, tentu ini tidak lepas dari kerja keras eksekutif dan legislatif.

Bupati dua periode ini mengungkapkan pelaksanaan APBD tahun 2021 masih terdapat beberapa beberapa target yang belum dicapai khususnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun belanja daerah.

"Saya harap kepada tim anggaran daerah agar menyusun Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 dapat menjadikan peraturan daerah ini sebagai dasar dalam penyusunannya khususnya terhadap penetapan target dan belanja daerah," pungkas Ketua DPD PAN Buteng itu. (idh/b).

  • Bagikan

Exit mobile version