DASAR HUKUM
UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/2015
tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan wali kota menjadi UU
Pasal 173 :
Ayat 1 : Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan;
maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota
menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota
Ayat 4 : DPRD kab/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali kota menjadi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/wali kota
UU No.12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
UU No.32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 26
Ayat 3 : Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
DATA DIOLAH KENDARI POS