Kades Taat Pajak DD Dijanjikan Reward

  • Bagikan
Suasana sosialisasi aspek perpajakan dana desa yang diselenggarakan DPMD Konsel bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Rabu (27/7). Pesertanya para Kades dan bendahara desa.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan mendapatkan penghargaan atau reward, jika taat bayar pajak dan tertib administrasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel sementara memersiapkan regulasinya. "Tujuannya agar para Kades dan bendaharanya lebih termotivasi lagi untuk berlomba-lomba bekerja dalam hal tertib administrasi," kata Wakil Bupati Konsel, Rasyid. Janji tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi aspek perpajakan dana desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Rabu (27/7). Pesertanya para Kades dan bendahara desa.

Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara itu mengaku, kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Konsel dalam menghargai capaian Pemerintah Desa. "Sesegara mungkin regulasinya kita akan buat, saya sudah sampaikan juga ke Kepala DPMD dan Inspektorat untuk mengatur metodenya seperti apa," ujar Rasyid. Ia mengklaim, faktor terbesar keterlambatan dalam melaporkan pajak dana desa (DD) adalah ketidaktahuan. Oleh sabab itu banyak Kades yang lalai. "Semoga dengan sosialisasi ini, para Kades dan bendahara dapat memahami dan taat pajak. Setiap manusia akan berusaha untuk mengembangkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui proses belajar," tutup Konsel-2 tersebut.

Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusri Abas, mengatakan, dari 336 wilayah di Konsel, persentase pajak desa dari tahun 2020 hingga 2021 mengalami penurunan penyetoran. "Tahun 2020 sekitar 320 desa telah melakukan pembayaran pajak DD, sedangkan di tahun 2021 itu mengalami penurunan hanya sekitar 270 desa. Sementara tahun 2022 ini lebih sedikit lagi desa yang melakukan penyetoran pajak," ungkapnya.

Penyebabnya, kata Yusri, bisa jadi karena adanya pergantian NPWP bendahara desa dan instansi desa. Ditambah lagi dua tahun terakhir ini pandemi Covid-19. Di situ ada pengeluaran yang bukan objek pajak yakni, bantuan sosial.

"Selain itu, rentang pengendalian dan jangkuan kami terlalu jauh, karena wilayah Konsel yang luas. Kami akan berupaya serta berkoordinasi dengan pihak DPMD dan Inspektorat Konsel untuk membantu dalam pemantauan dalam mendorong mereka menuntaskan kewajiban perpajakan dana desa," jelasnya. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version