Dinas ESDM Sultra: Distributor BBM Tambang Bakal Disanksi Berat Jika Tak Bayar PBBKB

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kabar tentang adanya perusahaan distributor bahan bakar minyak (BBM) pertambangan yang tak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra geram. Lembaga yang dinakhodai Andi Azis ini menegaskan, sanksi berat menanti, jika perusahaan tersebut terbukti menghindari kewajibannya.

"Itu bisa dikenai sanksi teguran hingga pidana, jika terbukti tak membayar PBB-KB," ujar Adil Amiruddin, Fungsional Inspektur Migas Dinas ESDM Sultra.

Adil Amiruddin mengatakan, distributor BBM untuk industri pertambangan, wajib membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Karena sudah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

"Nanti dilihat titik solar (BBM)-nya, di mana terakhir (digunakan). Kalau dia jual di Sultra, meskipun solarnya dari Kalimantan, PBB-KB nya harus dibayar di sini (Sultra). Masa kerjanya di sini, cari uangnya di sini, tapi bayar pajaknya bukan di sini. Itukan tidak benar," tegasnya.

Mobil tangki penyalur BBM

Karena sudah diatur oleh Undang-undang, Adil memastikan siapa saja yang melanggar bakal mendapatkan sanksi. Lanjut dia, sebagai bentuk pencegahan, pihaknya rutin melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah distributor BBM di Sultra. Pihaknya bahkan telah mengeluarkan surat edaran tentang optimalisasi PBB-KB.

"Suratnya telah disampaikan kepada perusahaan pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk membeli BBM industri ke agen (distributor) resmi atau wapu (wajib pungut)," bebernya.

Sekadar informasi, sesuai ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009, barang siapa yang tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak termasuk PBB-KB kepada pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha, terancam sanksi teguran hingga paling berat hukuman penjara selama 2 tahun.

Terpisah, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, pengawasan terhadap penyaluran BBM kepada masyarakat merupakan domain pemerintah dan kepolisian. Pasalnya, pihaknya hanya bertugas memastikan stok BBM bagi masyarakat tetap terpenuhi.

"BBM yang sudah keluar dari SPBU, menjadi tanggung jawab mereka (pemerintah dan kepolisian). Terkait BBM akan disalurkan kemana, itu kami tidak tahu," kata Taufiq.

Justru kata Taufiq, Pertamina menjadi korban dari penyimpangan dalam pendistribusian BBM. Ia menilai pemerintah dan kepolisian masih lemah dalam melakukan pengawasan. "Kami yang dirugikan. Harusnya mereka (industri) beli BBM di Pertamina dengan harga industri. Tapi malah beli di mereka (distributor ilegal). Itu perilaku konsumen yang menyimpang. Harus dicegah," pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan