KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satu persatu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) yang mengabdi di Tanah Oheo, memasuki masa akhir tugasnya sebagai Abdi Negara atau usia pensiun. Mereka tercatat mengabdi di bidang kesehatan, tenaga pendidik guru maupun kalangan birokrat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain melalui Kabid Disiplin, Penilaian Kinerja dan Pensiun, Israwan, menuturkan, ada 45 PNS yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2022 ini. "Sementara pada 2023 nanti sebanyak 33 PNS dan 2024 ada 39 orang," rinci Israwan, Rabu (27/7).
Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Konut itu menjelaskan, masa pensiun PNS diatur berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.
"Jadi, kalau ASN itu ada dua. Jika fungsional, idealnya sampai 60 tahun, kalau struktural non eselon II, dari eselon IIIa sampai kebawah itu 58 tahun. Kecuali eselon II bisa sampai 60 tahun. Tapi kalau dia Sekretaris Daerah eselon IIA bisa sampai 62 tahun, ada tambahan waktu pengabdiannya," jelas Israwan.
Secara teknis, Israwan menambahkan, PNS yang memiliki jabatan eselon sebagai Kepala Dinas maupun Kepala Badan, usia pensiun bisa sampai 60 tahun. Itupun jabatan yang ditempati merupakan posisi yang telah melalui proses asesmen. "Bukan posisi jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala badan atau kepala dinas. Kalau dia Plt berarti jabatan definitifnya adalah sekretaris. Sehingga pensiunnya diusia 58 tahun,"sambungnya. Israwan menambahkan, gaji bagi PNS yang telah purnabakti masih didapatkan, meskipun besarannya tidak sama pada saat aktif. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022. "Besarannya 75 persen yang diterima dari gaji pokok," pungkasnya. (c/min)