Kajati Sultra Membumikan Penegakan Hukum Restorative Justice

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja (tiga dari kiri) menerima cendera mata dari Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (tiga dari kanan) saat kunjungan silaturahmi, Senin (25/7) kemarin. Turut mendampingi kedua pemimpin dua lembaga berbeda itu adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody (dua dari kiri), Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra (dua dari kanan), Manager Iklan Kendari Pos Awal Nurjadin (kiri) dan Manager Personalia Kendari Pos Aser Rerung (kanan).

RESTORATIVE JUSTICE

POKOK PIKIRAN
-Penegakan hukum mesti bermanfaat bagi masyarakat
-Muaranya untuk menciptakan keadilan humanis tanpa menimbulkan momok
-Efektivitas dan efisiensi implementasi hukum bagian sentral menyelesaikan masalah
-Bagi Kajati Sultra Raimel Jesaja, penegakkan hukum di era modern, tajam ke atas, humanis ke bawah
-Bukan sebaliknya, tajam ke bawah, "humanis" ke atas
-Penegakkan hukum itu mesti memberikan kemanfaatan dan kenyamanan
-Pokok pikiran Kajati Sultra Raimel itu sejalan dengan program Kejagung, Restorative Justice
-Pokok pikiran Kajati Raimel lainya yakni penegakkan hukum mesti menelurkan inovasi
-Tidak hanya berkutat pada penerapan hukum berbasis konvensional
-Itu mutlak di era kemajuan teknologi digital saat ini

HUKUM TEGAK, MASYARAKAT MASLAHAT
-Penegakan hukum menciptakan keadilan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat
-Kejati tak sekadar menghukum orang, tapi mengedepankan pencegahan
-Pencegahan itu dengan catatan pelaku kooperatif, dan tidak melawan atau sengaja
-Misalnya,sebisa mungkin potensi kerugian negara diminimalisir atau dikembalikan secara utuh
-Terduga pelaku diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatan
-Sanksi sosial tidak langsung disematkan karena masih terduga pelaku

SOLUSI PERKARA PIDUM
-Restorative justice dapat menjadi solusi perkara pidana umum (Pidum)
-Upaya itu memberi penyelesaian perkara pidana secara persuasif terhadap kedua belah pihak
-Fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi
-Dialog melibatkan pihak pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya
-Tujuannya menciptakan kesepakatan untuk mendapatkan putusan adil dan seimbang
-Prinsip utamanya, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula
-Sekaligus mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
-Metode restorative justice sedang digaungkan di tengah masyarakat
-Menyasar lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan

SINERGISITAS
-Kejati Sultra sedang giat memberikan edukasi sadar hukum dan upaya pencegahan
-Kejati punya program Jaksa Masuk Sekolah
-Metode restorative justice perlu disosialisasikan
-Kejati tidak dapat mendatangi masyarakat satu per satu
-Kejati mestu bersinergi dengan media massa seperti koran Kendari Pos
-Bagi Kejati, media massa membantu menyosialisasikan hukum melalui pemberitaan edukatif
-Peran media massa sangat dibutuhkan agar program Kejati diketahui seluruh masyarakat
-Kendari Pos meneguhkan sinergisitas dengan Kejati Sultra
-Kendari Pos sangat mendukung kerja-kerja Kejaksaan di Sultra.
-Kendari Pos hadir dengan inovasi tanpa mengurangi kualitas pemberitaan
-Sinergisitas itu terjaga dalam derap langkah yang sama yakni membangun daerah

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version