RESTORATIVE JUSTICE
POKOK PIKIRAN
-Penegakan hukum mesti bermanfaat bagi masyarakat
-Muaranya untuk menciptakan keadilan humanis tanpa menimbulkan momok
-Efektivitas dan efisiensi implementasi hukum bagian sentral menyelesaikan masalah
-Bagi Kajati Sultra Raimel Jesaja, penegakkan hukum di era modern, tajam ke atas, humanis ke bawah
-Bukan sebaliknya, tajam ke bawah, "humanis" ke atas
-Penegakkan hukum itu mesti memberikan kemanfaatan dan kenyamanan
-Pokok pikiran Kajati Sultra Raimel itu sejalan dengan program Kejagung, Restorative Justice
-Pokok pikiran Kajati Raimel lainya yakni penegakkan hukum mesti menelurkan inovasi
-Tidak hanya berkutat pada penerapan hukum berbasis konvensional
-Itu mutlak di era kemajuan teknologi digital saat ini
HUKUM TEGAK, MASYARAKAT MASLAHAT
-Penegakan hukum menciptakan keadilan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat
-Kejati tak sekadar menghukum orang, tapi mengedepankan pencegahan
-Pencegahan itu dengan catatan pelaku kooperatif, dan tidak melawan atau sengaja
-Misalnya,sebisa mungkin potensi kerugian negara diminimalisir atau dikembalikan secara utuh
-Terduga pelaku diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatan
-Sanksi sosial tidak langsung disematkan karena masih terduga pelaku
SOLUSI PERKARA PIDUM
-Restorative justice dapat menjadi solusi perkara pidana umum (Pidum)
-Upaya itu memberi penyelesaian perkara pidana secara persuasif terhadap kedua belah pihak
-Fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi
-Dialog melibatkan pihak pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya
-Tujuannya menciptakan kesepakatan untuk mendapatkan putusan adil dan seimbang
-Prinsip utamanya, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula
-Sekaligus mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
-Metode restorative justice sedang digaungkan di tengah masyarakat
-Menyasar lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan
SINERGISITAS
-Kejati Sultra sedang giat memberikan edukasi sadar hukum dan upaya pencegahan
-Kejati punya program Jaksa Masuk Sekolah
-Metode restorative justice perlu disosialisasikan
-Kejati tidak dapat mendatangi masyarakat satu per satu
-Kejati mestu bersinergi dengan media massa seperti koran Kendari Pos
-Bagi Kejati, media massa membantu menyosialisasikan hukum melalui pemberitaan edukatif
-Peran media massa sangat dibutuhkan agar program Kejati diketahui seluruh masyarakat
-Kendari Pos meneguhkan sinergisitas dengan Kejati Sultra
-Kendari Pos sangat mendukung kerja-kerja Kejaksaan di Sultra.
-Kendari Pos hadir dengan inovasi tanpa mengurangi kualitas pemberitaan
-Sinergisitas itu terjaga dalam derap langkah yang sama yakni membangun daerah
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER