Kajati Sultra Membumikan Penegakan Hukum Restorative Justice

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja (tiga dari kiri) menerima cendera mata dari Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (tiga dari kanan) saat kunjungan silaturahmi, Senin (25/7) kemarin. Turut mendampingi kedua pemimpin dua lembaga berbeda itu adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody (dua dari kiri), Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra (dua dari kanan), Manager Iklan Kendari Pos Awal Nurjadin (kiri) dan Manager Personalia Kendari Pos Aser Rerung (kanan).

Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penegakan hukum mesti berbasis kemanfaatan dan memberi kenyamanan bagi masyarakat. Dengan muara menciptakan keadilan yang humanis tanpa menimbulkan momok ketakutan terhadap hukum di tengah masyarakat. Efektivitas dan efisiensi implementasi hukum bagian sentralisasi dalam menyelesaikan masalah. Bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, penegakkan hukum di era modern ini yakni tajam ke atas, humanis ke bawah. Bukan sebaliknya.

Pemikiran Kajati Sultra Raimel Jesaja itu dituturkan kepada Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin saat bincang santai dalam kunjungan silaturahmi Direksi dan Manajemen Kendari Pos, Senin (25/7), kemarin. Pertemuan yang berlangsung hangat itu juga membahas inovasi penegakan hukum di era modern dan kemajuan teknologi digital saat ini.

Kajati Raimel Jesaja mengatakan, di era modern saat ini, penegakan hukum mesti menelurkan inovasi dan tidak hanya berkutat pada penerapan hukum berbasis konvensional. Terjemahannya yakni bagaimana agar penegakan hukum menciptakan keadilan yang menentramkan dan memberi kemaslahatan utuh bagi masyarakat dan negara.

"Misalnya ketika ada yang tersandung masalah hukum, maka sebisa mungkin potensi kerugian negara bisa diminimalisir atau dikembalikan secara utuh jika benar-benar terbukti merugikan negara. Sementara terduga pelaku diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya dan sebisa mungkin tidak langsung disangsi sosial secara telak jika statusnya masih terduga pelaku," kata Kajati Raimel di ruang kerjanya, kemarin.

Karena itu, kata dia, Kejaksaan memiliki prinsip penegakan hukum berbasis restorative justice (keadilan restoratif). Artinya, alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Dengan tujuan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

"Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," ujar Kajati Raimel.

Mantan Wakil Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjelaskan, metode restorative justice tersebut yang kini sedang digaungkan di tengah masyarakat. Terutama menyasar lembaga pemerintahan termasuk lembaga pendidikan.

"Hukum itu mesti memberikan kemanfaatan. Memberikan kenyamanan. Tidak sebaliknya yang membuat takut.
Inilah yang akan disosialisasikan lebih besar agar gaungnya semakin menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Melakukan pendampingan terhadap lembaga pemerintahan seperti apa eksistensi dan penerapan hukum," jelas Kajati Raimel.

Mantan Wakil Kajati Sulawesi Utara (Sulut) itu berharap sinergi dengan media massa seperti koran harian Kendari Pos, membantu sosialisasi hukum melalui pemberitaan edukatif. Sehingga publik memahami dengan baik, dengan harapan tercipta keharmonisan dan takut terhadap hukum menjadi terminimalisir atau hilang.

"Kita tidak mungkin bisa menyentuh semua sendi-sendi masyarakat dengan mendatangi mereka satu per satu. Nah, pada titik ini peran media massa sangat kami butuhkan agar program-program konstruktif yang kami canangkan, bisa tersentuh ke seluruh penjuru lapisan masyarakat," tandas Kajati Raimel.

Sementara itu, Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin mengatakan, era disrupsi membawa perubahan secara fundamental yang mengubah sistem, tatanan, dan landscape kehidupan. Di era kekinian, masyarakat begitu mudah menyerap beragam informasi melalui media sosial. Masyarakat kadang tidak dapat membedakan informasi yang berdasarkan fakta dan berita hoaks.

Untuk itu Kendari Pos hadir dengan inovasi tanpa mengurangi kualitas pemberitaan yang menyajikan fakta dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Kendari Pos pun sangat mendukung kerja-kerja Kejaksaan di Sultra. “Kami berharap sinergisitas Kendari Pos dan Kejati Sultra terus terjaga,” kata Direktur Irwan Zainuddin didampingi Pimpinan Redaksi Kendari Pos Inong Saputra, Manajer Iklan Kendari Pos Awal Nurjadin dan Manager Personalia Kendari Pos Aser Rerung.

Sinergisitas itu terjaga dalam derap langkah yang sama yakni membangun daerah. "Kendari Pos terus meningkatkan kualitas sajian informasi. Jauh dari berita hoaks sesuai tagline Kendari Pos, Santun dan Menginspirasi. Kemasan pemberitaan berlandaskan paradigma good news is the best news,” pungkas Direktur Irwan Zainuddin. (ali/b)

  • Bagikan