KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - La Ndoada (53) warga Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 3,4 hektar miliknya yang dilakukan pihak lain yang beralamat di Jalan Permata, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia.
Kepada media, Minggu (24/7/2022), La Ndoada mengaku tanah miliknya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 1977 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Restelmen Anduonohu pada waktu itu. Bahkan, tidak pernah menjual kepada pihak lain.
Namun, saat ini diatas lahan miliknya telah dikeluarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 903 dan 904 atas nama Tedy dan Bambang Sutrisno. Nyatanya, kata La Ndoada, kedua sertifikat HGB itu tidak sesuai lokasi yang ditunjuk dan salah titik koordinat.
"Ini tanah milik saya dari tahun 1977 saya jaga dan rawat sampai sekarang. Tiba-tiba muncul HGB tahun 2021, saya berurusan di kantor Lurah ternyata diatas tanah saya sudah ada HGB atas nama Tedy PT Inti Sita," ungkapnya.
Terkait hal ini, La Ndoada melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Berdasarkan putusan PTUN Kendari, sengketa lahan itu dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau disebut sebagai putusan NO. Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
"Ditengah penjalanan ternyata bukan lagi Tedy tetapi sudah berpindah tangan atas nama Bambang Sutrisno. Dua sertifikat ini nomornya tidak berubah 903 dan 904, hanya nama yang berubah. Kalau titik koordinat dalam HGB ini sesungguhnya tidak kena lokasi saya," terang La Ndoada.
Olehnya itu, La Ndoada meminta pihak BPN Kota Kendari dan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara turun melakukan pengecekan lokasi yang disengketakan.
"Jadi saya mohon sama BPN Kota sekalipun Kanwil Petanahan Provinsi Sultra tolong melihatlah, coba turun klarifikasi ini masalah supaya ada titik terang penyelesaian. Kalau dibiarkan begini terus, dimana saya mengadu. Mudah-mudahan saya didengar dilihat supaya ditinjau kembali itu sertifikat HGB, " pintanya.
Terpisah, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri mengaku belum mendapatkan laporan terkait penyerobotan lahan yang dialami La Ndoada. Ia berharap yang bersangkutan segera melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan peninjauan lokasi yang disengketakan. "Kami belum terima aduan," ujarnya. (ags)