KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pria kelahiran Takkalasi, 15 Oktober 1969 bernama Musafir Menca, punya secercah harapan untuk menegakkan supremasi hukum di Konawe. Semenjak menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, ia sudah mewanti-wanti jajarannya untuk bekerja secara lebih profesional dan proporsional.
Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tersebut paham betul bahwa sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan. Tidak hanya dalam mewujudkan supremasi hukum, namun juga perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia (HAM) serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Musafir Menca lebih dulu melakukan penguatan kelembagaan secara internal guna meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk, mempertahankan citra positif yang selama ini melekat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kejari Konawe memiliki daerah kerja meliputi tiga kabupaten. Yakni, Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum pada tiga wilayah itu, Musafir Menca memiliki skuad mumpuni di Kejari Konawe. Secara kuantitas, sumber daya manusia (SDM) dilingkup korps Adhyaksa setempat saat ini terdiri dari 14 jaksa, 32 orang tata usaha, serta tenaga pramubakti 15 orang.
Selama periode Januari-Juli 2022, Kejari Konawe sudah menangani beragam perkara di masing-masing bidang. Pada bidang Pembinaan, duit yang disetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yakni Rp 10.176.843.412.
Untuk bidang Intelijen, pihaknya saat ini tengah melakukan satu kegiatan operasi intelijen berupa penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berasal dari masyarakat. Kemudian untuk tugas pokok intelijen dibidang pengamanan, dua kegiatan telah dilakukan oleh pihak Kejari Konawe.
"Untuk kegiatan penyuluhan hukum, kita telah melaksanakan tiga giat dalam bentuk Jaksa Masuk Sekolah, dan satu kegiatan dalam bentuk Jaksa Menyapa (Jakpa) yang dilakukan di RRI Kendari.
Untuk kegiatan penerangan hukum, kita sudah dua kali melaksanakan giat Jaga Kawal Desa," ujar mantan Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Rabu (20/7).
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Musafir mengemukakan sejak Januari-Juli 2022, beberapa kegiatan telah dilakukan. Antara lain, kegiatan pra penuntutan. Katanya, saat ini 133 perkara masuk dalam tahap pra penuntutan. Untuk tahap penuntutan, ada 106 perkara. Sedangkan untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan dieksekusi, berjumlah 99 perkara.
"Saat ini pula, ada satu perkara yang masuk dalam upaya hukum banding. Kemudian, tiga perkara yang masuk dalam upaya hukum kasasi," beber suami dari Hj Wiatim SPd itu.
Masih dalam bidang Pidum, lanjut Musafir, hingga Juli 2022 pihaknya juga telah melakukan penghentian penuntutan atas dua perkara berdasarkan prinsip Restorative Justice. Ia menuturkan, Kejari Konawe memiliki satu rumah Restorative Justice yang belum lama ini diresmikan. Di rumah itulah, Kejari Konawe melakukan kegiatan pertemuan dalam rangka memediasi antara keluarga tersangka dan korban yang akan dilakukan penghentian perkaranya secara Restorative Justice.
"Mengenai PNPB dari Pidum, telah disetor kepada negara Rp 2.014.040.000. Sedangkan denda tilang yang telah berhasil kami setor ke negara yakni Rp 61.964.000," ungkapnya.
Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Musafir menyebut telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap empat perkara. Korps Adhyaksa Konawe pun telah melakukan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tipikor. Sedangkan untuk tahap penuntutan, ada 5 perkara. Yakni, satu perkara berasal dari Polres Konut, satu dari Polda Sultra, dari 3 perkara asal Kejati Sultra.
"Penanganan perkara tahap eksekusi lima perkara, sampai saat ini belum dilakukan alias masih nihil. Penyelesaian uang pengganti yang telah disetor ke negara sebanyak Rp 775.530.000. Untuk penyelesaian dendanya nihil," tutur Musafir Menca.
Pada urusan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya menangani tiga perkara selama periode Januari-Juli 2022. Masing-masing, perkara dengan nomor 35/Pdt.g/2020/PN Unaaha, yang mana perkara tersebut sudah inkrah dan dimenangkan Kejari Konawe. Kemudian, perkara dengan nomor 447, juga sudah inkrah dan dimenangkan Kejari Konawe. Kemudian, perkara nomor 10 yang mana sedang bergulir pada meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sampai saat ini masih dalam tahap pertama, yakni pembacaan jawaban oleh terlawan dan pelawan.
"Selain itu, ada satu perkara tata usaha negara dengan nomor 01 yang disidangkan di PTUN Kendari. Sekarang juga sudah inkrah. Dimenangkan oleh Kejari Konawe dalam hal ini mewakili Bupati Konawe di persidangan PTUN Kendari," ucap Musafir.
Pengganti Irwanuddin Tadjuddin itu menyebut, ada pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejari Konawe, yakni sebesar Rp 65.661.471. Itu atas permohonan surat kuasa khusus (SKK) dari PT PNM untuk melakukan penagihan kepada debitur-debitur yang wanprestasi. Selain itu, pihaknya melakukan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 15.750.000.000 terkait perkara Bank Bukopin.
"Ini gugatan atas barang rampasan negara. Sudah kita selesaikan semua," tegasnya.
Adapun pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB & BR), Musafir menerangkan, selama 2022 pihaknya telah melakukan lelang terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang ditahun 2021. Di mana pada lelang kali ini, 6 lot berhasil dijual. Yakni, dua lot alat berat jenis ekskavator, dua lot artikulat dump truck, dan dua lot dump truck. 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual saat lelang, terdiri atas 3 ekskavator, satu unit grader, satu kendaraan artikulat dump truk, dan 34 kendaraan dump truck.
"Dari hasil lelang tersebut, Kejari Konawe berhasil menyetorkan PNBP senilai Rp 7.322.788.788. Terhadap 39 lot barang rampasan yang belum terjual, akan dilakukan penaksiran ulang karena penaksiran sebelumnya sudah tidak berlaku. Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI untuk pelaksanaan lelang selanjutnya," imbuhnya.
Untuk barang rampasan dari perkara Pidum, Kejari Konawe dalam waktu dekat juga akan melakukan kegiatan lelang. Lelang barang rampasan tersebut yakni satu unit mobil minibus merk Daihatsu Xenia, satu unit dump truck rakitan, satu unit mobil box rakitan, dua alat gurinda, serta satu unit genset,
"Termasuk juga 5 ribu liter solar, serta 28 tumpukan ore nikel. Itu akan kita lelang dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Momentum Membangun Kepercayaan Publik
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) setiap tahunnya diperingati setiap tanggal 22 Juli. Dalam momen HBA ke 62 ini, Kejari Konawe melakukan berbagai kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Kajari Konawe Musafir Menca mengatakan ada beberapa kegiatan yang digelar korps Adhyaksa Konawe dalam memperingati HBA ke-62 pada tahun ini. Kegiatan tersebut antara lain, bakti sosial dalam bentuk anjangsana ke panti asuhan dan kepada beberapa orang purnawirawan kejaksaan. Ada pula kegiatan gerak jalan santai, termasuk olahraga yang hanya dikhususkan bagi internal Kejari Konawe.
"Kita lakukan secara terbatas untuk menghindari kerumunan massa. Kita tahu saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Olahraga yang digelar secara internal ini, yakni bulutangkis, domino dan catur," beber pria yang berhasil meraih gelar Doktor pada Bidang Studi Sosek/Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Universitas Mulawarman ini kemarin.
Selain itu, Kejari telah melakukan kegiatan donor darah. Saat ini, ia dan jajarannya juga menjadwalkan melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Asao di kecamatan Tongauna. Termasuk, kegiatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-22.
"Puncak acaranya nanti ditanggal 22 Juli. Kita akan upacara di lapangan. Namun ini upacara internal, tidak mengundang pihak luar sebab masih dalam rangkaian penerapan prokes," ujarnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Parepare itu memiliki perspektif dalam memaknai HBA ke-62. Baginya, HBA merupakan suatu momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Lewat momen itu, korps Adhyaksa harus terpacu untuk terus membangun kinerja ke arah yang lebih baik. Tanpa terkecuali, menunjukkan kontribusi dalam rangka pemulihan ekonomi, baik secara nasional maupun regional.
"Harapan saya untuk internal Kejari Konawe, semoga lewat peringatan HBA ke-62 tahun ini, bisa memberikan motivasi yang besar kepada seluruh pegawai untuk bekerja secara profesional dan proporsional. Bangun kemitraan dengan pihak luar yang nantinya akan membantu kita membangun kepercayaan publik," tandas Musafir Menca. (b/adi/adv)
Profil Kajari Konawe
Nama : DR H Musafir SH SPd MH
TTL : Takkalasi, 15 Oktober 1969
Istri : Hj Wiatim SPd
Anak :
Muh Yusril Chandra Tirta Adhyaksa
Siti Yusrina Aulia Miftahul Rezky
Muh Yusrizal Fajrul Islam
Riwayat Pendidikan
SDN 1 Allakuang (tamat 1984)
SMPN 1 Pangkajene (tamat 1987)
SMAN 6 Makassar (tamat 1990)
S1 Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) (tamat 1995)
S1 Studi PPKn FPIPS IKIP Ujung Pandang (tamat 1996)
S2 Magister Hukum Program Pascasarjana UMI (tamat 2004)
S3 Doktor Bidang Studi Sosek/Hukum Kehutanan Universitas Mulawarman (tamat 2012)
Riwayat Karir
Kajari Konawe (sejak Maret 2022-Sekarang)
Koordinator Kejati Papua (2019-2022)
Jaksa Fungsional pada Jamintel Kejagung RI (2015-2019)
Pemeriksa V Bidang Tindak Pidsus/Datun Kejati Sulteng (2015)
Kasi Pidum Kejari Parepare (2011-2015)
- Kajari Konawe Musafir Menca ikut mendonorkan darah pada momen HBA ke-62 tahun 2022.
- Kajari Konawe Musafir Menca, bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi) lingkup Kejari Konawe.
- Bakti sosial yang digelar Kejari Konawe di momen peringatan HBA ke-62.
- Kejari Konawe menggelar beberapa kegiatan olahraga seperti bulutangkis, domino dan catur, serta jalan santai di momen HBA ke-62.
- Kajari Konawe Musafir Menca didampingi Kasi Intel Kejari Konawe, Aguslan saat melakukan proses perdamaian di rumah Restorative Justice.