Kejari Muna Selamatkan Duit Negara Rp 446 Juta

  • Bagikan
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam menangani perkara tindak pidana khusus (Pidsus) membuahkan hasil. Koprs Adhyaksa itu berhasil menyelematkan kerugian negara Rp 446 juta dari beberapa perkara korupsi yang ditangani selama Januari hingga Juli 2022.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing, merincikan kerugian negara yang diselamatkan berasal dari Asbar Hainuddin (mantan Sekretaris DPRD Mubar) sebesar Rp 200 juta, atas perkara dugaan korupsi anggaran penyediaan makan minum dan penyediaan jasa persidangan Sekretariat DPRD Mubar tahun 2017. La Aji Rp 76 juta, atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dan 2017 dan Bambang Hartono sebesar Rp 150 juta.

Selain tiga perkara itu, Kejari Muna juga telah melakukan tuntutan pada dua perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Yaitu dugaan korupsi penggunaan DD Lagasa, Kecamatan Durukan, Kabupaten Muna tahun anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat Maman Taga. Total kerugian negara sebesar Rp 565 juta.

Pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa kasus korupsi

Dugaan korupsi penggunaan DD Kasulatombi, Kecanatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menjerat dua terdakwa yaitu Erno dan Haryanto. Total kerugian negara Rp 628 juta. “Kemudian kita sedang melakukan penyelidikan atas perkara dugaan penyelewengan keuangan negara terhadap pengelolaan DD Pasikuta tahun anggaran 2019. Juga sementara melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap pengelolaan DD pada kegiatan pengadaan lampu jalan dan lampu rumah tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun anggaran 2019,” ungkap Agustinus Ba'ka Tangdililing.

145 Kasus Penuntutan, 120 Kasus Dieksekusi

Penanganan perkara pidana umum (Pidum) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna patut diapresiasi. Sepanjang Januari- Juli 2022, jaksa menangani 148 kasus pra tuntutan, 145 penuntutan/pelimpahan dan 120 kasus telah dieksekusi. Dari kasus itu, jaksa menyerahkan barang bukti uang ke kas negara sebesar Rp 914 juta.

Dari kasus tindakan langsung (Tilang) karena melanggar lalu lintas, Kejari Muna juga mengumpulkan pundipundi rupiah. Tercatat sebesar Rp 19 juta diperoleh dari 278 perkara Tilang. “Untuk biaya perkaranya Rp 557 ribu,” kata Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing. Dalam penanganan perkara Pidum, Kejari juga berhasil mencapai target penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative justice. Tentunya dengan syarat; pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Penanganan perkara pidana dengan menerapkan restorative justice di Kejari Muna

Kemudian pelaku diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2.5 juta. Dengan mengedepankan upaya perdamaian dan pemulihan keadaan seperti semula terhadap korban. “Ada tiga perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice. Yaitu perkara Rony Koloay yang melanggar pasar 44 ayat (1) UU no.23 tahun 2004 tentang KDRT, perkara Nurain Fitriani yang melanggar pasal 351ayat (1) KUHP, dan perkara La Dimin yang melanggar pasal 351 (1) KUHP,” terang Kajari. (ahi/ adv)

  • Bagikan