Kejari Kolaka Kedepankan Restorative Justice

  • Bagikan
5Indawan Kuswadi, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka

Layanan Hukum Gratis

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tak hanya melakukan penindakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka juga mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan konflik yang ada di wilayah hukumnya. Korps adhyaksa itu mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H., M.H mengungkapkan, Rumah RJ ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan. "Jadi Rumah RJ ini adalah program Kejagung yang telah kami laksanakan," ujarnya.

Katanya, Rumah RJ dapat menyelesaian perkara di luar pengadilan dengan beberapa syarat. Rumah RJ untuk menyelesaikan konflik antara korban dengan tersangka yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. 

Tersangka pencuri HP (kiri) bersalaman dengan korbannya (kanan) di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Kolaka. Keduanya sepakat berdamai sehingga kasus tersangka tidak dilanjutkan

"Jadi syarat kasus restorative justice itu ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu, korban tidak mempermasalahkan kasus tersebut. Korban dan tersangka telah sepakat melakukan perdamaian yang disaksikan pemerintah setempat," jelasnya.

Selain untuk menyelesaikan konflik, Rumah RJ juga dapat dijadikan tempat bagi warga untuk mendapatkan pelayanan hukum secara gratis. "Melalui RJ ini, kami memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang ingin konsultasi, baik itu permasalahan hukum pidana, perdata, dan permasalahan hukum lainnya," tuturnya. (fad/adv)

Selamatkan Duit Negara, Cegah Potensi Korupsi

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam menangani perkara korupsi menunjukan tren positif. Sepanjang Januari-Juli, jaksa menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 761 juta dari berbagai kasus rasuah. Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H., M.H mengungkapkan, uang negara itu merupakan pengembalian dari terpidana kasus korupsi.

Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, SH, MH (dua dari kanan) menyerahkan bantuan sembako kepada pengurus yayasan dalam rangka HBA ke 62.

"Yang kami terima dari terpidana korupsi yaitu Rp 761 juta dan yang telah kami setorkan ke kas negara Rp 761 juta," tegasnya. 

Tidak hanya fokus menangani korupsi, kata Indawan, pihaknya juga berupaya mencegah potensi terjadinya korupsi di Kolaka dan Kolaka Timur. "Kami selalu melakukan upaya pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi. Kami juga selalu memberikan pendampingan terhadap kepala desa terkait pengelolaan dana desa," pungkasnya. (fad/adv).

Eratkan Persatuan dan Peduli Sesama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memanfaatkan momen Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 untuk mempererat soliditas pegawai. Perlombaan bulu tangkis, tenis meja dan domini, membuat hubungan antar pegawai Kejari makin harmoni.

Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H., M.H mengungkapkan, HBA merupakan hari jadi kejaksaan yang setiap tahunnya diperingati dan disemarakkan dengan berbagai lomba dan pertandingan olahraga. Tujuannya untuk mempererat persaudaraan agar kerjasama di internal Kejari Kolaka lebih maksimal dan bisa menghasilkan kinerja yang lebih baik," tuturnya.

Peringatan HBA kali ini, Kejari Kolaka juga menggelar bakti sosial. "Kami telah berkunjung ke sejumlah pantai asuhan untuk menyerahkan bantuan. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama," ujar Indawan. (fad/adv)

  • Bagikan

Exit mobile version