Restorative Justice, Penegakkan Hukum Humanis

  • Bagikan
Kajati Sultra Raimel Jesaja (dipodium) membuka seminar tentang seminar restorative justice dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Claro Hotel Kendari, Rabu (20/7), kemarin.


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam komando Kepala Kejati (Kajati) Raimel Jesaja, MH berkomitmen memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang lebih humanis. Pelayanan hukum humanis itu ditempuh melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Restorative justice dapat menjadi solusi menuntaskan perkara tindak pidana.

Upaya itu dilakukan dengan memberikan penyelesaian perkara pidana secara persuasif terhadap kedua belah pihak yang terlibat perkara, baik korban maupun pelaku. Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lainnya yang terkait.

Kajati Sultra Raimel Jesaja mengungkapkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini memberikan keadilan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula secara adil.

"Tentu dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi pelaku dan korban tindak pidana," ujar Kajati Raimel saat membuka seminar restorative justice dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Claro Hotel Kendari, Rabu (20/7), kemarin.

Kajati Sultra Raimel itu menjelaskan penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi terdakwa, tetapi perlu mendapatkan perhatian serius dalam memberikan kemanfaatan.
Kajati berharap restorative justice ini dapat menjadi solusi atau alternatif dalam penyelesaian perkara.

"Kami sebagai lembaga penuntutan dalam persidangan menggunakan hak dan kewenangan untuk memberikan suatu dampak bagi pencari keadilan. Hukum itu, selain bertujuan untuk keadilan juga dapat memberikan kemanfatan," ungkap Kajati Raimel.

Menurut mantan Wakil Kajati Sulsel itu, kemanfaatan hukum diartikan bahwa, tidak semua perkara itu harus berujung ke pengadilan. Artinya, harus dilihat dari sisi kasuistiknya. Contohnya, kasus KDRT yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Jika seorang suami menganiaya istri, lalu istrinya sudah memaafkannya, maka ini tidak perlu diperpanjang lebar. Sebab, anaknya terlantar dan istrinya tidak dinafkahi.

"Maka itulah, salah satu terobosan penegakan hukum di Kejaksaan oleh pimpinan Jaksa Agung memberikan diskresi bagi kami untuk penanganan perkara yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice terhadap kasus perkara tertentu itu tidak perlu ke pengadilan. Karena kemanfaatan di sini yang harus dipertimbangkan, seperti yang saya contohkan," tutur Kajati Sultra Raimel.

Sejauh ini, Kejati Sultra dan jajarannya (Kejari Kabupaten/Kota) sudah menangani 14 kasus yang dilakukan secara restorative justice. "Kasus ini bervariasi. Ada kasus pencurian, penganiayaan, dan KDRT. Bahkan sebelum saya hadiri seminar ini, kami baru saja melaksanakan restorative justice atas kasus KDRT dari Kejari Konawe," sebut Kajati Sultra Raimel.

Dalam penanganan perkara pidana melalui metode restorative justice ini, Kejaksaan sangat ketat dan selektif. Setiap pengajuan restorative justice tidak langsung disetujui. Namun harus melalui mekanisme. "Yang memutuskan itu bukan Kajati tapi Jaksa Agung Muda Pidum. Sehingga semua kasus yang akan ditempuh dengan restorative justice harus diseleksi dari tingkat bawah. Dari jaksanya, Kejarinya, dan Kejatinya," jelas Kajati Sultra Raimel.

Setelah disetujui di tingkat Kejati, lalu diusulkan ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidum untuk mendapatkan keputusan. "Jadi restorative justice ini tidak asal, tetapi betul-betul melewati mekanisme. Semuanya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kajati Sultra Raimel.

Untuk diketahui, seminar yang digelar Kejati Sultra itu merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Seminar itu menghadirkan narasumber yakni hakim Pengadilan Negeri Kendari Slamet Riadi, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Dr. Herman, LL.M dan Asisten Tindak Pidana Umum (aspidum) Kejati Sultra Alex Rahman, SH. (kam/c)

  • Bagikan

Exit mobile version