KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria inisial BF (38) dan kekasihnya UL (29) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. BF dan UL ditangkap atas kasus dugaan kongkalikong pencurian emas. Total 130 gram emas berhasil dicuri pelaku inisial UL yang merupakan kekasih BF.
Kasat Reskrim Polresta Kendaru, AKP Fitrayadi mengatakan BF ditangkap karena menyuruh kekasihnya UL mencuri emas dengan berat sebanyak 120 gram. Ironisnya, UL mencuri ratusan gram emas yang merupakan milik kakaknya sendiri. Emas itu terdiri dari gelang, liontin, cincin, anting dan emas batangan.
"Pencurian UL merupakan intruksi dari BF. Setelah emas korban didapat, hasilnya diserahkan ke BF," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Selasa (19/7).
Aksi pencurian UL kata dia, telah dua kali terjadi. Dengan sasaran kakak pelaku UL sendiri. Pertama terjadi pada 5 Mei kemudian 9 Mei 2022. Ratusan gram emas hasil curian tersebut, digadai oleh kedua pelaku. "Dari hasil gadai tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp 50 juta," ujar Fitrayadi.
Pelaku BG diduga menjadi otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut, telah diamankan bersama kekasihnya UL. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan bukti permulaan cukup oleh Kepolisian. BF ditangkap saat sedang berada di salah satu warkop di Pasar Panjang. Sementara UL ditangkap dikediaman kakaknya di kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku berpotensi dikenakan pasal 362 dan 367 dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (b/ali)