Gaji Tiga PNS di Kolaka Ditahan dan Terancam Dipecat

  • Bagikan
Surahmad Suaib

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah itu tepat ditujukan kepada D, N dan S. Tiga wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka tersebut saat ini mendekam di penjara karena diduga terlibat kasus penggelapan belasan unit mobil. Atas dugaan tersebut, selain terancam hukuman pidana, ketiga Abdi Negara itu juga terancam dipecat sebagai PNS.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, ketiga PNS itu bekerja di tempat berbeda. "D di Puskesmas Kolaaasi, N bekerja di Kantor Kelurahan Lamokato, sedangkan S di Kantor Kelurahan Kowioha," ungkapnya, kemarin.

Surahmad Suaib mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap tiga PNS tersebut.

Pemanggilan baru dilakukan saat hukuman pidana ketiga Abdi Negara itu telah diputuskan dan ditetapkan oleh pengadilan. "Jadi nanti setelah inkrah, baru kami lakukan pemanggilan. Setelah itu ketiganya juga akan diproses untuk dikenakan sanksi disiplin pegawai," ujarnya. Atas dugaan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Kolaka tersebut, maka ketiganya kini tidak dapat menjalankan tugas sebagai Abdi Negara. Dengan begitu, gaji mereka ditahan.

"Jadi kami komunikasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar gaji tiga PNS itu tidak dibayarkan mulai bulan Juli ini. Jika nanti hasil persidangan ketiganya terbukti tidak bersalah, maka gaji yang ditahan itu akan diberikan kembali," jelasnya. Terkait sanksi disiplin pegawai yang akan diberikan kepada ketiga PNS tersebut, kata Surahmad mereka terancam dikenakan sanksi pemecatan. "Jika hasil putusan nanti mereka ditetapkan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan harus menjalani hukuman penjara, maka sangat berpotensi untuk dipecat. Karena perbuatannya berdampak negatif bagi instansi," pungkas Surahmad Suaib. (c/fad)

  • Bagikan