KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski kerap ditangkap, masih saja ada orang yang nekat mengedar narkoba. Terbaru, tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari meringkus pria berinisial O (25) di jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia. Dari tangannya, penyidik mengamankan narkotika jenis ganja seberat 65,48 gram.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan penangkapan berawal saat tim pemberantasan BNN Kota Kendari mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Kendari. Disebutkan, ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kota Kendari. Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Kota Kendari bersama BNNP Sultra dan Bea Cukai melakukan penangkapan.
"Pelaku sehar-hari bekerja sebagai sopir angkot. Saudara O ditangkap di depan Kantor JNE Cabang Anduonohu. Saat ditangkap O tidak melakukan perlawanan, kemudian dilakukan pengeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berlakban cokelat berisikan ganja seberat 64,48 gram, " beber Murniaty saat melakukan konfrensi pers kemarin.
Selain ganja sambung orang nomor satu di jajaran BNN Kota Kendari ini, barang bukti non narkotika berupa satu unit Hp merk Readmi 8 berwarna biru. Selanjutnya, tim pun melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah indekos milik O di jalan Orinunggu Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
"Di situ, ditemukan barang bukti berupa satu linting kertas berisikan ganja seberat 0,27 gram. Barang bukti non narkotiba, tiga buah sachet kecil plastik bening kosong dan satu buah kertas tembakau. Saat dilakukan tes urine terhadap O hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut, " ungkap Murniaty.
Akibat perbuatannya, tersangka O bakal dikenakan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, "tutup Murniaty. (ags)