Batas Waktu Pencairan DD Tahap II Hingga Agustus

  • Bagikan
Anas Mas'ud

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajak Pemerintah Desa mengurus percepatan pencairan dana desa (DD) tahap II. Sehingga, rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan, bisa segera direalisasikan. Kepala DPMD Konsel, Anas Mas'ud, mengatakan pencairan DD tahap II seharusnya tidak ada kendala. Karena sama saja dengan proses pencarian tahap sebelumnya. Yang membedakan, Pemdes diminta menunjukan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap I.

"Harus dipastikan realisasi belanja keuangan penggunaan DD minimal 35 persen. Kemudian kami mendorong agar Pemdes melakukan percepatan pencairan, karena batasnya sampai 31 Agustus 2022," ungkap Anas Mas'ud, Selasa (19/7). Ia menjelaskan, jika tidak mencairkan sampai batas waktu tersebut, maka DD akan diblokir oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Makanya dengan waktu kurang lebih satu bulan, harusnya segala syarat telah selesai. Biasanya yang menjadi kendala adalah kepala desa yang transisi. Jangan sampai belanjanya tidak mencapai 35 persen," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, sebulan lalu DPMD Konsel telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penggunaan dana desa. Hasil monev itu jadi bagian dalam melakukan klarifikasi untuk pencairan DD kedua. "Apabila hasil Monev ada belanja yang belum disalurkan, kami meminta segera diserahkan. Kalau yang sudah disalurkan kita minta buktinya. Begitu juga kalau ada kegiatan atau program yang dilaksanakan, kita pastikan pertanggungjawabannya," kata Anas.

Intinya, tambah Anas, DPMD memastikan belanja DD cukup dan realisasinya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut, pihaknya tidak berada pada posisi pemeriksaan, tetapi lebih pada mengawasi. Monev terkait belanja DD lebih kepada apakah sesuai permohonan. Jika tidak sesuai, maka dinyatakan tidak taat terhadap penatausahaan keuangan.

"Karena desa sendiri yang membuat permohonan pencairan. Dipermohonan pencairan tahap pertama kemarin ada uraian belanja. Yang pasti, belanja harus ada di APBDes. Kalau belanja di luar itu, kita rekomendasikan Inspektorat melakukan pemeriksaan tindak lanjut," pungkasnya. (c/ndi)

  • Bagikan