KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Banyak investor ingin berinvestasi di Kabupaten Buton Utara (Butur). Sayangnya, izin terhambat dikeluarkan akibat melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kini, Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah, menginstruksikan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur untuk menggodok revisi RTRW tersebut. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, Mahmud Buburanda, mengungkapkan, revisi RTRW melibatkan akademisi Universitas Hasanuddin Makassar dan ditargetkan harus rampung 12 bulan, sesuai regulasi berlaku. Dinamika, pembangunan dan membuka iklim investasi menjadi alasan utama mengapa peraturan daerah nomor 51 tahun 2012 tentang RTRW di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut, harus direvisi.
Dalam 10 tahun terakhir terdapat perubahan regulasi dalam penyelenggaraan penataan ruang dan dinamika pembangunan wilayah dan sangat beragam. Baik perkembangan penduduk, peningkatan jumlah wilayah administrasi desa, maupun konektivitas dengan kawasan disekitarnya.
“Selain ada dinamika perkembangan wilayah, juga mulai ada magnet untuk investasi. Terbukti dengan adanya beberapa permintaan izin investasi baik pertambangan dan perkebunan. Ini harus direspon dengan dukungan regulasi dari pemerintah. Namun tetap memertimbangan aspek tata ruang, sosial, ekonomi maupun lingkungan,” terangnya, Selasa (19/7).
Mahmud Buburanda menambahkan, revisi RTRW dilakukan berdasarkan regulasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 dan peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021. Kemudian, surat Kementerian ATR/BPN nomor PK.01/296-200/N/2022 tanggal 22 April 2022 yang merekomendasikan bahwa, RTRW Kabupaten Buton Utara tahun 2012-2023 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Revisi ini sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang di Buton Utara. Juga sebagai sarana untuk menghimpun perencanaan-perencanaan ruang yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dimasa yang akan datang,” tandas Mahmud Boburanda. (b/had)