KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hukuman penjara belum membuat pria berinisial AN (27) kapok. Hanya delapan bulan pasca bebas, warga Konawe ini kembali dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat atas kasus yang sama yakni kepemilikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, AN kini terancam hukuman penjara seumur hidup
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, AN dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
"AN ini belum lama keluar sekitar 8 bulan lalu dengan kasus yang serupa," kata AKBP Ahmad Setiadi kepada Kendari Pos, Minggu (17/7).
Penangkapan ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhrinya berujung pada penangkapan.
"Tersangka AN ditangkap sekira pukul 22. 30 Wita. Pelaku kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Ahmad Setiadi.
AKBP Ahmad Setiadi menambahkan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku disaksikan langsung Ketua RW dan RT. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah motor milik pelaku.
"Pelaku sempat berupaya membuang barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 1 sachet seberat 0,42 gram. Beruntung tim kepolisian berhasil menemuka BB tersebut," tambahnya.
Saat ini kata mantan Kasilaklat Satlat Brimob Korbrimob Polri, pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," tandasnya. (c/ali)