KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perkara sengketa lahan di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakeu yang mengakibatkan terbunuhnya AM (75) terus bergulir. Terbaru, Polres Kolaka Utara (Kolut) telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan empat tersangka kasus pembunuhan almarhum AM, masing-masing inisial J (59), U (37), B (42) dan M (41). Para tersangka dijerat pasal berbeda. Rinciannya, inisial M dan B dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka J dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara tersangka U dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun penjara," kata AKP Husni Abda kepada Kendari Pos, Minggu (17/7).
Empat tersangka tersebut kata AKP Husni Abda, sempat dirawat di RSUD Jafar Harun Lasusua akibat luka yang dialami saat insiden konflik antar kelompok beberapa waktu lalu. "Setelah J dan M dinyatakan sembuh, kemudian dipanggil untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Demikian halnya dengan U dan B yang sembuh belakangan. Mereka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka usai mendapatkan perawatan medis. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan juga hasil keterangan para saksi," ujarnya. (c/ali)