Gubernur Usul 70 KM Jalan Provinsi Naik Status

  • Bagikan
Burhanuddin, Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) belum juga diperbaiki. Kondisi keuangan Pemprov belum memungkinkan membiayai rehab jalan rusak. Meski begitu, Gebernur Sultra Ali Mazi melobi pemerintah pusat untuk mengatasi masalah jalan menghubungkan Ambaipua-Landono-Angata dan Lambuya, yang kerap dikeluhkan warga.

Ia mengusulkan perubahan status jalan provinsi sepanjang 70 kilometer itu menjadi jalan nasional sehingga memudahkan pembiayaan pembangunan jalan. Gubernur telah bersurat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk peningkatan status jalan.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra, Ir. Burhanuddin kepada Kendari Pos, kemarin. "Gubernur sudah usulkan jalan di Ambepua -Landono- Angata-Lambuya untuk bisa naik statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan nasional," mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) itu.

Ia mengungkapkan syarat administrasi untuk peningkatan status jalan telah rampung. Pihaknya telah membuat peta. Sekarang masih menunggu jawaban dari Kementerian PUPR. "Sambil menunggu jawaban dari Kementerian, ruas jalan yang rusak parah di daerah itu akan segera teratasi," katanya.

"Sekarang ada aturan baru, ada intruksi presiden (Inpres) bahwa pemerintah pusat akan segera mengintervensi jalan provinsi. Jadi walaupun tidak ada atau belum dilakukan peningkatan status, tetap jalan yang rusak itu akan dikerjakan," kata Burhanuddin optimis.

Dengan surat permohonan Gubernur Ali Mazi, ia berharap bisa meyakinkan pemerintah pusat agar bisa segera memperbaiki jalan. "Kita tidak bisa langsung memperbaiki secara keseluruhan dengan hanya mengandalkan APBD kita. Melainkan harus ada interverensi dari pusat agar jalan kita bisa mantap, " pungkasnya. (kam/b)

  • Bagikan

Exit mobile version