Pencabutan IUP Didominasi Masalah Administrasi

  • Bagikan
IUP ILUSTRASI

Langkah Tepat Mencabut IUP

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kebijakan Kementerian Investasi/BKPM RI mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dinilai sebuah langkah tepat. Penilaian itu datang dari Anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (DN KPA) Kisran Makati. Kata dia, tak sedikit perusahaan yang memiliki IUP, namun belum beraktivitas atau beroperasi sesuai amanah undang-undang.

Lahan yang telah legal atau memiliki izin operasi namun dibiarkan begitu saja. "Sudah diberi izin, tapi tidak beroperasi selama bertahun-tahun. Jadi, lebih baik dicabut saja, sebagai efek jera bagi pemilik IUP lainnya," kata Kisran Makati kepada Kendari Pos, kemarin.

Mantan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra itu menambahkan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan IUP semata. Mesti ada tindaklanjut dari kebijakan tersebut, misalnya memikirkan atau menelurkan solusi terbaik untuk pemanfaatan lahan bekas IUP-IUP yang telah dicabut.

"Misalnya dengan mengundang investor lainnya untuk mengelola lahan yang mengandung potensi SDA yang melimpah. Sehingga kerja-kerja pemerintah benar-benar jelas outputnya. Dan ini bermuara untuk menstimulus perekonomian masyarakat dan daerah," ujar Kisran Makati.

Selain itu, patut dilakukan pengamatan dan pengawasan mendalam dan menyeluruh terkait pencabutan 39 IUP. Artinya, mesti diketahui pasti unsur mendasar sehingga lahir kebijakan pencabutan IUP.

"Informasinya karena persoalan administrasi. Tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi sebab dilakukannya pencabutan IUP. Pemerintah harus terbuka agar tidak mengundang potensi kecurigaan publik," jelas Kisran Makati.

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra itu menambahkan, fenomena pencabutan IUP harus menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan lain yang saat ini sedang beroperasi. Tidak hanya fokus pada eksplorasi dengan mengedepankan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kewajiban. Terutama kewajiban kepada masyarakat dan daerah.

"Karena tidak sedikit saat ini perusahaan nakal yang kehadirannya bukan mendatangkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, namun menghadirkan kemelaratan," tandas Kisran Makati.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan, hasil koordinasi dengan salah satu evaluator Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM terkait IUP yang dicabut, disebabkan persoalan administrasi. Contohnya, perusahaan A yang IUP-nya terbit di zaman bupati. Karena penerbitan IUP harus ada studi kelayakan lingkungan.

"Ketika regulasinya berganti menjadi kewenangan pusat, maka studi kembali dipertanyakan terkait persetujuan studi kelayakan lingkungan tersebut," kata Aksan Jaya Putra kepada Kendari Pos.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang menunggak kewajibannya. Salah satunya tunggakan pajak yang tidak terbayar puluhan tahun. Contoh kasus, saat evaluasi ada salah satu IUP yang sudah beroperasi sejak tahun 2018, namun membayar pajak hanya empat tahun. Sementara sisanya tidak terbayarkan. "Pada intinya pencabutan IUP didominasi karena masalah administrasi," ujar Aksan Jaya Putra.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra yang karib disapa AJP itu menuturkan dari penjelasan evaluator Kementerian ESDM RI tersebut, terdapat kejanggalan. Yaitu saat dimintai cek list atau dokumen yang memuat alasan pencabutan IUP, tidak diberikan atau tidak ditunjukan.

"Kami ingin melihat langsung cek listnya untuk dipelajari secara mendalam atas dasar apa pencabutan puluhan IUP di Sultra," imbuh AJP.

Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sultra itu menambahkan, permintaan terkait dokumen yang berisi dasar pencabutan IUP tersebut, untuk diketahui secara persis pelanggaran administrasi yang dimaksud. Misalnya, menyangkut studi kelayakan, kawasan hutan, dan lain-lain. Karena ada beberapa perusahaan tahun lalu sudah memperoleh RKAB, namun tahun ini IUP nya dicabut. Karena itu, ia mempertanyakan secara mendalam agar lebih konkrit unsur penyebab pencabutan IUP.

"Kami meminta pemerintah pusat lebih terbuka terkait dengan pencabutan puluhan IUP. Terutama data cek list terkait dasar pencabutan IUP mesti diberikan. Sehingga bisa dipelajari dan disampaikan ke publik, agar menjadi pembelajaran bagi IUP-IUP selanjutnya. Karena kalau dicabut karena tidak memenuhi 30 syarat yang ditentukan dan datanya tidak dibuka ke publik, maka pasti mengundang kejanggalan," tandas AJP.

Untuk diketahui, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut 39 IUP di Sultra. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 66/A.9/B.3/2022. Surat pemberitahuan pencabutan IUP itu disampaikan Kementerian Investasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra.

IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 7 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara, dan 4 IUP di Buton.

Kementerian Investasi menyatakan IUP yang dicabut tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Selain itu, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. Terakhir, menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP. (ali/b)

  • Bagikan