Wajib Booster Bakal Diperluas

  • Bagikan
KETGAM VAKSINASI LANSIA : Seorang lansia mengikuti kegiatan vaksinasi di pelataran kantor Dinkes Kendari beberapa waktu lalu. Pemerintah bakal memberlakukan vaksinasi Booster sebagai syarat perjalanan.


-Penerapannya Tunggu SE Gubernur dan Wali Kota

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penerapan wajib vaksin booster bakal semakin diperluas. Tidak hanya menjadi syarat penerbangan, namun juga memasuki area perkantoran, mall, pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari drg Rahminingrum mengatakan vaksin booster akan menjadi syarat bagi masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum. Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Selain melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, regulasi ini sekaligus bagian dari upaya pemerintah menggenjot capaian vaksin booster yang masih rendah. Makanya, harus diberlakukan (Regulasi Vaskin Booster)," ujarnya, Kamis (14/7).

Untuk penerapannya di Kendari, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) atau instruksi dari Gubernur atau Wali Kota selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah. Berhubung belum ada instruksi, ia meminta seluruh warga metro yang belum mendapatkan vaksin booster bisa langsung datang di Kantor Dinkes Kendari atau Puskesmas terdekat.

"Kami buka pelayanan setiap hari. Gratis tanpa dipungut biaya. Khusus layanan di Puskesmas kita buka setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat," pungkasnya. (b/ags)

Vaksinasi Booster di Kendari
Sasaran 265.147 Jiwa
Progres 44.855 Jiwa atau 19,55 Persen
-3.876 Nakes (93,38 Persen)
-16.316 Pelayan Publik (43,15 Persen)
-2.333 Lansia (13,69 Persen)
-22.288 Masyarakat Umum (13,08 persen)

Wajib Booster (SE Mendagri 440/3917/SJ)
-Syarat Penerbangan
-Memasuki Area Perkantoran
-Mall atau Pusat Perbelanjaan
-Tempat Wisata
-Sarana Publik Lainnya

Buka Layanan Vaksinasi

  1. Puskesmas
    -Senin, Rabu dan Jumat
  2. Pelataran Kantor Dinkes Kendari
    Tiap Hari Jam Kerja
  • Bagikan