KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Salah satu perusahaan modal asing (PMA) yang berinvestasi di Konawe Utara (Konut), disebut menunggak pajak. Perusahaan itu berbendera PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) yang melakukan ekploitasi bijih nikel di Desa Tambakua, Polora Indah dan Paka Indah Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara. Meski menunggak pajak, namun PT PBI diidentifikasi masih melakukan kegiatan pertambangan di Tanah Oheo. Padahal semestinya, Pemerintah Pusat, memberikan punishmant berupa pembekuan izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan tak dituntaskan. Apalagi PT PBI terdaftar sebagai PMA.
Disebutkan, tunggakan pajak PT PBI terhitung selama lima tahun. Mulai tahun 2016 hingga 2020 hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKOM HL) Sultra, Agus Dermawan, mengungkapkan, di hadapan notaris, pimpinanPT PBI telah berkomitmen akan melunasi tunggakan PNBP IPPKH dengan cara mengangsur. Sayangnya, komitmen pembayaran pajak tersebut telah dilanggar dengan sendirinya. "Ini memberikan sinyal bila PT PBI tidak memiliki niatan yang baik untuk melunasi tunggakan pajak. Artinya, pernyataan komitmen yang dibuat oleh Direktur PT PBI untuk pembayaran pajak pada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) telah dilanggar," sorot Alumnus Magister Hukum Unissula itu, Kamis (14/7).
Penggiat hukum dan lingkungan itu mengungkapkan, PT PBI sebelumnya telah membayar pajak sebesar Rp 10 miliar pada negara, tepatnya tanggal 26 Agustus 2021. "Komitmen Direktur PT PBI akan melunasi tunggakan pajaknya dengan tiga kali angsuran. Yakni, masing-masing akan dibayarkan pada bulan Februari dan Maret 2022. Sementara sisa tunggakan Rp 25 miliar akan dilunasi selama 125 bulan, yang dimulai April 2022 sampai dengan September 2023," rinci Agus Dermawan. Pernyataan komitmen pembayaran tunggakan pajak PNBP IPPKH disampaikan pada salah satu notaris yang berada di Kota Batam, Riau.
Forkam HL Sultra mendesak agar komitmen tersebut diaktualisasikan dalam aksi nyata, bukan hanya sebatas retorika tanpa aktualisasi yang nyata. "Sebagai warga negara yang baik, mestinya harus taat dengan komitmen pernyataan yang telah disepakati. Jangan hanya menebar janji, lantas abaikan komitmen. Jangan hanya mengeruk hasil bumi Konut, namun melalaikan tanggung jawab terhadap daerah dan negara," tegasnya. Yang menjadi pertanyaan, sebagai perusahaan modal asing, PT PBI yang sudah menunggak pajak sekian tahun, tetapi masih beroperasi di Konut. "Ini memberikan sinyal, eksistensi investasi PT PBI dengan brand PMA di Konut tidak memberikan dampak positif terhadap daerah dan negara," versi Agus Dermawan.
Sementara Kepala Teknik Tambang PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI), Umar, mengakui adanya tunggakan pajak PNBP IPPKH dari perusahaan. Menurutnya, perusahaan sementara menuntaskan tunggakan pajak pada negara. Kalau memang pihaknya tidak punya itikad baik, pasti izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Yang namanya utang atau sebagainya harus diselesaikan, meskipun dengan upaya-upaya lain. Apakah dengan cara mengangsur atau apalah. Terpenting ada itikad baik. Perusahaan punya itikad baik untuk ke sana," argumen Umar.
Ditanya soal apakah sudah ada persetujuan angsuran tunggakan pajak dari KLKH, Umar mengaku belum ada. Hanya saja, komunikasi dengan pihak Kementerian LHK sudah dilakukan. "Sudah ada komunikasi perusahaan dengan kementerian. Dua minggu lalu bertemu lagi. Kira-kita membicarakan soal utang itu," sambungnya. Umar beralasan, penyebab perusahaannya menunggak pajak hingga puluhan miliar, karena disebabkan lokasi IPPKH PT PBI kerap dihalang-halangi oleh kelompok masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Akhirnya, perusahaan tidak dapat beraktivitas. "Kalau ada kegiatan, tidak mungkin tunggakannya seperti itu. Begitulah kendala perusahaan di lapangan," keluhnya. (b/min)