-Kasatpol PP Kendari : Akan Ditertibkan!
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pedagang di sepanjang jalan MT Haryono dan jalan HEA Mokodompit bakal ditertibkan. Pasalnya, keberadaan mereka melanggar sempadan jalan. Dari hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, ada sekitar 60 kios pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan jarak antara bangunan dengan jalan poros minimal 10 meter. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 7 tahun 2013 tentang tata bangunan dan lingkungan.
"Bangunan yang menyalahi aturan akan kita tertibkan. Penegakan disiplin dilakukan bukan karena pemerintah melarang masyarakat untuk berusaha, melainkan agar pedagang lebih disiplin dan tertib serta mematuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya kemarin.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP tetap melakukan surat teguran. Sejauh ini, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan. Namun peringatan tersebut masih diabaikan. Jika belum ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan ketiga.
"Dalam waktu dekat, kita akan kirim surat peringatan ketiga. Jika masih membandel, jalan akhirnya melakukan penertiban. Jadi, prosedurnya tetap kita ikut. Kita harap pedagang bisa mengerti bahwa ini (aturan) untuk kepentingan bersama," tegasnya.
Kepatuhan masyarakat terhadap tata bangunan dan lingkungan kata dia, sangat penting agar lingkungan bisa semakin tertata, tidak semrawut, dan tidak menimbulkan kemacetan. (b/ags)