KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sultra segera menikmati hasil peluh kerjanya. Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio membawa kabar gembira bagi 539 orang PPPK. Kata dia, gaji tenaga PPPK segera dibayarkan. Tepatnya, setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2022.
Pj.Sekda Asrun mengatakan proyeksi anggaran gaji yang harus disiapkan dalam APBD Perubahan sekira Rp32 miliar. Duit miliaran rupiah itu untuk gaji tenaga PPPK Pemprov Sultra sekira 539 orang.
Pembahasan APBD perubahan tahun 2022 dimulai bulan depan, Agustus.
"Untuk itu, kami berharap teman-teman (PPPK) bersabar, pasti dibayar. Hanya saja masih tertunda saat ini. Gaji mereka itu sudah kita usulkan dalam postur perubahan anggaran," ujar Pj.Sekda Sultra, Asrun Lio kepada Kendari Pos, Rabu (13/7, kemarin.
"Jenderal" ASN Pemprov Sultra itu menambahkan, gaji tenaga PPPK yang sudah punya kontrak kerja merupakan tanggung jawab Pemprov Sultra. "Pembayaran nanti disesuaikan standar penggajian tenaga PPPK," ungkapnya.
Pj.Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan kondisi sebenarnya sehingga gaji tenaga PPPK tidak terakomodir dalam postur APBD. "Gaji mereka tidak diusulkan sejak tahun lalu, karena kita belum tahu berapa yang lulus. Belum ada pengumuman lulus atau tidak. Sementara mereka ini baru lulus pada April dan mulai aktif Mei 2022. Sementara proses penganggaran kita sudah ditetapkan dari tahun sebelumnya (2021)," jelasnya.
Oleh karena ratusan PPPK itu sudah dinyatakan lulus, diberikan penempatan tugas dan sudah ada keterangan melaksanakan tugas, maka penggajiannya diproses. "Pada saat kita proses lalu dananya belum ada, berarti kita harus mengusulkan di perubahan. Jadi nanti gaji mereka akan dirapel sejak aktif. Jadi tetap dibayar, hanya tertunda," imbuh Asrun Lio.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Sultra ini memastikan pembayaran gaji tenaga PPPK itu nanti setelah pembahasan APBD perubahan tuntas. "Semua yang menjadi haknya (PPPK) pasti terbayarkan," tutur Asrun Lio.
Untuk diketahui, 539 orang tenaga PPPK Pemprov Sultra sudah menerima Surat Keputusan (SK) kontrak kerja dan penempatan tugas sejak 28 April 2022. (kam/c)