Naik Pesawat Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

  • Bagikan
Ilustrasi

DASAR HUKUM

  1. Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.21 dan 22 Tahun 2022
    Tentang Ketentuan Perjalanan orang Dalam Negeri dan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19
  2. SE Menhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19
  3. SE Menhub No.68 tahun 2022 untuk transportasi laut
  4. SE Menhub No.70 tahun 2022 untuk transportasi udara
  5. SE Menhub No.73 tahun 2022 untuk transportasi darat

PPDN
1.Secara umum SE itu mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
2.PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat
3.Aksesnya menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan di seluruh Indonesia
5.Berlaku mulai 17 Juli 2022

SYARAT PERJALANAN

  1. PPDN yang vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang vaksin dosis kedua :
    -Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen
    -Sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam
    -Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat
    -Dapat vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
  3. PPDN yang vaksin dosis pertama :
    -Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
    -Sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat
  4. PPDN dengan penyakit komorbid :
    -Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
    -Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
    -Sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat
    -Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
    -Isi surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun
    -Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
    -Tak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun
    -Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi
    -Tak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
    -Wajib didampingi oleh orang yang telah divaksin dan pemeriksaan Covid-19
  7. Aturan ini dikecualikan untuk:
    -Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum
    -Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
    -Pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing

SUMBER : SE MENHUB RI
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan