Naik Pesawat Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

  • Bagikan
Ilustrasi

--Naik Pesawat Tak Perlu PCR
--Cukup Sudah Vaksin Booster
--Syarat Penerbangan Mulai Berlaku 17 Juli 2022


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Calon penumpang pesawat tak perlu ribet menenteng hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Cukup sudah divaksin dosis ketiga (booster), penumpang bisa terbang ke tujuan di masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 70 tahun 2022. Lihat grafis.

Dalam SE Menhub No.70 tahun 2022 untuk transportasi udara itu disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. SE Menhub itu juga mengatur PPDN yang vaksin dosis kedua, dosis pertama, PPDN dengan penyakit komorbid, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun.

Humas Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Halu Oleo Nurlansyah membenarkan kebijakan vaksinasi booster yang diatur dalam SE Menhub Nomor 70 itu. "Kebijakan ini berlaku mulai tangga 17 Juli 2022," ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (12/7), kemarin.

Poin utama dalam kebijakan tersebut adalah mewajibkan setiap penumpang telah divaksin booster. Itu dilakukan untuk melindungi penumpang dari potensi tertular Covid-19 yang kini bahkan telah bermutasi menjadi Omicron varian BA.4 dan BA.5.

"Penumpang disarankan telah vaksin booster. Jika sudah booster maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun antigen," ungkap Nurlansyah.

Untuk penumpang dengan vaksin lengkap (dosis kedua) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen, berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Jika penumpang belum membawa hasil tes antigen atau PCR, penumpang bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang," kata Nurlansyah.

Selanjutnya, bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Penumpang yang belum divaksin karena penyakit komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19," jelas Nurlansyah.

Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen. "Terkhusus bagi penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Penumpang kategori ini cukup didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Nurlansyah yakin, kebijakan ini bisa membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Bukan hanya itu, kebijakan ini juga sangat baik dalam upaya mendukung percepatan vaksinasi booster.

"Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan pihaknya (bandara) wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan," tutur Nurlansyah.

Terpisah, Branch Manager PT.Garuda Indonesia Branch Office Kendari, Syaiful Bahri menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya regulasi perjalanan domestik yang dikeluarkan Kemenhub sangat baik karena melindungi seluruh penumpang dari potensi tertular Covid-19. "Kami mendukung," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Sebagai komitmen menaati regulasi baru tersebut, Manajemen Garuda telah menyampaikan dan menyebarluaskan surat edaran tersebut diseluruh Branch Office di Indonesia. "Kami bersyukur kapasitas terbang pesawat diperbolehkan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan vaksinasi bagi penumpang," kata Syaiful.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg. Rahminingrum mengatakan, pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan merupakan instruksi langsung Presiden Jokowi. Intruksi itu diperkuat dengan diterbitkannya SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 70 Tahun 2022.

"Instruksi Presiden bahwa booster yang sebelumnya tidak dipersyaratkan untuk pelaku perjalanan, kini akan diterapkan bagi pelaku perjalanan," ujar drg.Rahminingrum.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melanda beberapa wilayah di Indonesia. Meski di Kota Kendari sudah zero kasus Covid-19, namun Dinkes Kendari tetap akan melaksanakan kebijakan dimaksud.

drg.Rahminingrum menambahkan kebijakan vaksinasi booster tidak hanya menjadi syarat perjalanan, melainkan juga bakal diberlakukan ditempat keramaian, diantaranya pusat perbelanjaan (mal) dan lainnya. "Kita tunggu juknis (petunjuk teknis)-nya," kata drg. Rahminingrum.

Sehubungan dengan itu, drg.Rahminingrum mengajak seluruh masyarakat yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua untuk segera mengikuti vaksinasi booster di Kantor Dinkes Kendari dan Puskesmas terdekat.

"Kami sudah siapkan dosis vaksin untuk masyarakat. Termasuk bagi warga yang belum menerima dosis I dan II. Syaratnya cukup bawa KTP atau Kartu Keluarga," pungkas drg.Rahminingrum. (ags/b)

  • Bagikan