KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tidak hanya melakukan tindakan penangkapan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut fokus merehabilitasi pecandu narkoba. Selama periode Januari hingga Juni, sebanyak 39 pecandu narkoba kategori sedang hingga berat mengikuti program rehabilitasi.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengatakan pecandu yang menjalani rehabilitasi melalui metode rawat jalan termasuk ada beberapa dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang. Periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022, pecandu yang direhabilitasi di Klinik BNN berjlah 39 orang
"Dari jumlah tersebut, rinciannya 31 laki-laki dan 8 perempuan, terbagi dua kategori, yakni pecandu sedang dan ada yang berat," kata La Mala dalam keterangan tertulis kepada Kendari Pos, Senin (11/7).
Pecandu narkoba kategori sedang, kata dia, sebanyak 33 orang dilakukan rehabilitasi dengan metode rawat jalan di Klinik BNN Sultra. Sementara bagi pecandu dengan kategori berat tercatat berjumlah 6 orang. 3 di antaranya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjalani rawat inap, sedang 3 orang lainnya direhabilitasi di BNN Sultra.
"Rata-rata para pecandu kecanduan nakotika jenis sabu, selebihnya ganja dan narkotika sintetik. Kategori usia para pecandu yakni 10 hingga 20 tahun berjumlah 8 orang, usia 21 sampai 30 tahun sebanyak 15 orang, usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 14 orang dan usia 41-50 tahun tercatat 2 orang," ujar La Mala.
La Mala menjelaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi terdapat pasien yang datang sendiri ataupun diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten dan kota se Sultra.
"Status klien yang menjalani rehabilitasi adalah voluntary atau sukarela. Datang sendiri dan atau diantar keluarga 25 orang, diantar personel Polres Konawe Utara 3 orang, diantar personel Polres Konawe Selatan 7 orang, diantar personel Polda Sultra 4 orang," jelasnya.
La Mala menegaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang pecandu wajib direhabilitasi.
"Bagi pecandu kami mengajak agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari, itu dipastikan bebas hukum. Juga bisa melapor ke puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Dan RSUD Kendari dan RS Bahteramas," tandasnya. (b/ali)
Rehabilitasi Pecandu Narkoba
- Kategori Sedang
-Jumlahnya 33 Pasien
-Jalani Rawat Jalan di Klinik BNNP Sultra - Kategori Berat
-Jumlah 6 Pasien
-3 Pasien Direhab di BNNP Sultra
-3 Lainnya Dikirim ke Balai Rehabilitas Baddoka Makassar