KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 digelar DPRD Kolaka Timur (Koltim). Agenda tersebut dalam rangka memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang jelas, sekaligus wujud pertanggungajawaban kepala daerah dalam melaksanakan APBD. "Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dibahas bersama dengan DPRD berisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI dan penyusunannya mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Selain laporan keuangan, BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap standar pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Puji syukur, hasil LPKD Kabupaten Koltim tahun 2021 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Tentu semua ini tidak terlepas dari komitmen yang tinggi dari seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan," papar Pj Bupati, H. Sulwan Aboenawas, seperti dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Koltim, akhir pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Sulwan juga memaparkan isi LKPD 2021 termasuk angka perbandingan tahun 2020 yang telah diperiksa oleh BPK. Mulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. "Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini sekiranya segera mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai syarat bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses pembahasan Perubahan APBD 2022, dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandas Pj Bupati dalam rapat yang diturut dihadiri Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir dan anggotanya, para pejabat lingkup Pemkab, Forkopimda dan sejumlah tokoh. (cok)