Perangi Narkoba, Pemkot Usul Raperda P4GN

  • Bagikan
SISKA KARINA IMRAN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) masih cukup tinggi. Di Kendari jumlahnya mencapai 427 kasus (2021 - 2022). Korbannya (terpapar) pun tidak sedikit. Saat ini jumlahnya menembus angka 1.902 jiwa.

Atas dasar itu, Pemkot Kendari mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencehagan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kehadiran perda P4GN nantinya diharapkan bisa menekan dan mecegah penyebaran barang haram tersebut.

Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, usulan Raperda sudah diserahkan kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut. "Sudah diusulkan. Perlu diketahui bahwa rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah haruslah berpedoman pada beberapa peraturan yang terkait sebagai instrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis,” ujarnya, kemarin.

Ia berharap, raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan sebagai perda sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan bisa semakin digencarkan. Terlebih tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari yang cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, total ada 16 kelurahan yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, 5 kelurahan yang berstatus waspada narkoba serta 3 kelurahan dengan kategori siaga narkoba.

“Pemerintah Kota Kendari perlu meningkatkan perannya secara serius atas dampak yang akan ditimbulkan, berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah sangat mendukung rancangan peraturan daerah tersebut segera disahkan,” kata Siska.

Terpisah, Ketua DPRD Kendari, Subhan mengapresiasi usulan Perda P4GN dari pemkot. Menurutnya, usulan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah sangat peduli dan konses terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Ini sangat baik untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba. Saat ini kita masih bahas dan tidak lama lagi akan kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah," pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan