KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sempat tertunda selama empat bulan pencairan tidak dilakukan, akhirnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, kini telah menikmati tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika pada bulan Mei lalu pencairannya dilakukan empat bulan sekaligus, kini direalisasikan sebulan sekali. Untuk keterlambatan pencairan sejak Februari lalu, telah dituntaskan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar, menjelaskan, untuk keterlambatan kurang lebih empat bulan yang lalu sudah diselesaikan. Kini pencairan dilakukan secara normal, sesuai dengan bulannya. Anggaran untuk ASN yang menerima TPP tahun ini dialokasikan sekira Rp 40 miliar.
“Yang terlambat beberapa waktu lalu sudah diselesaikan. Kini sudah sesuai dengan bulannya. Jadi, kalau mau dicairkan tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan surat permintaan pembayaran (SPM),” terangnya, akhir pekan lalu. Nurbahtiar mengaku, keterlambatan pencairan TPP bukan karena unsur kesengajaan. Hal tersebut disebabkan proses verifikasi dari Pemerintah Pusat yang cukup panjang, sehingga mengakibatkan keterlambatan.
“Kalau keseluruhan anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 40 miliar untuk satu tahun. Untuk sebulannya, tergantung permintaan dari masing-masing OPD,” tambahnya. Untuk saat ini, penyelesaiannya ada dua tahapan, sehingga prosesnya lama. Karena sekitar seribu pegawai yang terima TPP harus diinput satu persatu. Sebab dihitung harus detail, mulai dari berapa orang yang menerima, nominalnya, serta sesuai kelas jabatannya. (c/thy)