Zainal Mustamin : Hewan Kurban Harus Dipastikan Sehat

  • Bagikan
Zainal Mustamin

HARUS SEHAT & TAK CACAT

DASAR :
SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

KETENTUAN KHUSUS

  1. Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah
  2. Hewan kurban sehat dan tidak cacat hingga hari penyembelihan
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah
    atau tertular dan daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diimbau untuk :
    -Menyembelih hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) ; atau
    -Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian
    hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat
  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam
    -Kriteria hewan kurban yakni jenis hewan ternak, unta, sapi, kerbau, dan kambing
    -Cukup umur, yaitu :
    *Unta minimal umur 5 tahun
    *Sapi dan kerbau minimal 2 tahun
    *Kambing minimal umur 1 tahun
  5. Kondisi hewan sehat :
    -Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada
    permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung,
    dan teracak atau kuku
    -Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
    -Tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor,
    atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali disebabkan pemberian identitas
  6. Penyembelihan hewan kurban pada waktu yang disyaratkan, yaitu:
    Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah)
  7. Penyembelihan hewan kurban diutamakan di RPH

SUMBER : KEMENTERIAN AGAMA
DATA DIOLAH KENDARI POS

DISTANAK PANTAU HEWAN KURBAN
-Distanak Sultra memantau kelayakan hewan kurban
-Sebab, tak semua hewan di peternakan dapat dijadikan hewan kurban
-Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
-Syarat utamanya, harus terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
-Distanak juga memantau potensi penyakit hewan lainnya
-Karena syaratnya, hewan kurban itu harus sehat dan cukup umur

SULTRA AMAN PMK
-Sejauh ini Sultra dalam zona hijau dari PMK
-Jadi hanya pemeriksaan fisik hewan saja
-Tidak sampai mengambil sampel darah hewan
-Distanak intens memantau hewan untuk mengecek potensi penyakit PMK
-Besok, tim diturunkan secara serentak di level penjual hewan kurban
-Tim akan memastikan hewan yang dikurbankan aman dan sehat dikonsumsi

STOK CUKUP
-Distanak memastikan stok hewan kurban tahun 2022 di Sultra cukup
-Jumlahnya sekira sekira 7.688 ekor di 17 kabupaten/kota
-Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2021, sekira 7.464 ekor
-Rekapitulasi data kurban tahun 2022 :
*Sapi sebanyak 17.714 ekor
*Kambing sebanyak 9.147 ekor
-Kabupaten Muna, Konsel dan Konawe mendominasi asal ternak

SEBARAN HEWAN KURBAN
Daerah Jumlah Hewan Kurban
-Konawe 3.614 ekor
-Konawe Selatan 3.500 ekor
-Kolaka 2.500 ekor
-Muna 2.100 ekor
-Bombana 1.500 ekor
-Kolaka Timur 1.500 ekor
-Muna Barat 1.000 ekor
-Buton 500 ekor
-Buton Tengah 450 ekor
-Kolaka Utara 300 ekor
-Konawe Utara 250 ekor
-Buton Utara 200 ekor
-Buton Selatan 100 ekor
-Konawe Kepulauan 50 ekor
-Kota Kendari 50 ekor
-Kota Baubau 50 ekor
-Wakatobi 50 ekor

SUMBER : DISTANAK SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan

Exit mobile version