HARUS SEHAT & TAK CACAT
DASAR :
SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
KETENTUAN KHUSUS
- Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah
- Hewan kurban sehat dan tidak cacat hingga hari penyembelihan
- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah
atau tertular dan daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diimbau untuk :
-Menyembelih hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) ; atau
-Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian
hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat - Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam
-Kriteria hewan kurban yakni jenis hewan ternak, unta, sapi, kerbau, dan kambing
-Cukup umur, yaitu :
*Unta minimal umur 5 tahun
*Sapi dan kerbau minimal 2 tahun
*Kambing minimal umur 1 tahun - Kondisi hewan sehat :
-Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada
permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung,
dan teracak atau kuku
-Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
-Tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor,
atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali disebabkan pemberian identitas - Penyembelihan hewan kurban pada waktu yang disyaratkan, yaitu:
Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah) - Penyembelihan hewan kurban diutamakan di RPH
SUMBER : KEMENTERIAN AGAMA
DATA DIOLAH KENDARI POS
DISTANAK PANTAU HEWAN KURBAN
-Distanak Sultra memantau kelayakan hewan kurban
-Sebab, tak semua hewan di peternakan dapat dijadikan hewan kurban
-Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
-Syarat utamanya, harus terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
-Distanak juga memantau potensi penyakit hewan lainnya
-Karena syaratnya, hewan kurban itu harus sehat dan cukup umur
SULTRA AMAN PMK
-Sejauh ini Sultra dalam zona hijau dari PMK
-Jadi hanya pemeriksaan fisik hewan saja
-Tidak sampai mengambil sampel darah hewan
-Distanak intens memantau hewan untuk mengecek potensi penyakit PMK
-Besok, tim diturunkan secara serentak di level penjual hewan kurban
-Tim akan memastikan hewan yang dikurbankan aman dan sehat dikonsumsi
STOK CUKUP
-Distanak memastikan stok hewan kurban tahun 2022 di Sultra cukup
-Jumlahnya sekira sekira 7.688 ekor di 17 kabupaten/kota
-Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2021, sekira 7.464 ekor
-Rekapitulasi data kurban tahun 2022 :
*Sapi sebanyak 17.714 ekor
*Kambing sebanyak 9.147 ekor
-Kabupaten Muna, Konsel dan Konawe mendominasi asal ternak
SEBARAN HEWAN KURBAN
Daerah Jumlah Hewan Kurban
-Konawe 3.614 ekor
-Konawe Selatan 3.500 ekor
-Kolaka 2.500 ekor
-Muna 2.100 ekor
-Bombana 1.500 ekor
-Kolaka Timur 1.500 ekor
-Muna Barat 1.000 ekor
-Buton 500 ekor
-Buton Tengah 450 ekor
-Kolaka Utara 300 ekor
-Konawe Utara 250 ekor
-Buton Utara 200 ekor
-Buton Selatan 100 ekor
-Konawe Kepulauan 50 ekor
-Kota Kendari 50 ekor
-Kota Baubau 50 ekor
-Wakatobi 50 ekor
SUMBER : DISTANAK SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS