Menunaikan Sunnah Muakkadah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pekan ini umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. Momentum pada 10 Dzulhijah itu, umat Islam berkurban. Ada yang menyembelih kambing, domba, sapi dan kerbau. Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam.
Muslim yang hendak mengurbankan hewan mesti tahu rukun berkurban dan kriteria hewan yang hendak dikurbankan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, H. Zainal Mustamin mengatakan masyarakat yang hendak berkurban harus sesuai syariat dan kriteria yang ditentukan. (Lihat grafis).
Misalnya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat (bebas dari penyakit mulut dan kuku/PMK) dan tidak cacat. "Harus dipastikan sehat dengan mengecek surat-surat hasil pemeriksaan kesehatan hewan kurbannya," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.
Zainal Mustamin mengimbau untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, hendaknya umat yang hendak berkurban berkoordinasi dengan petugas kesehatan hewan, atau mengecek dokumen hasil pemeriksaan hewan ternak pada pedagang yang menjajakan hewan kurban.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran PMK, Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Salah satu poinnya, umat Islam diminta membeli hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai kriteria dan menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Berdasarkan laporan yang saya dapatkan di lapangan, Alhamdulillah, sejauh ini Sultra masih aman dari PMK," ungkap Zainal Mustamin.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari itu menambahkan, pada lingkup Kanwil Kemenag Sultra, telah terkumpul sekira 1.026 hewan kurban (sapi dan kambing). Seribuan hewan kurban itu dihimpun dari insan Kemenag Sultra yang meliputi seluruh Kantor Kemenag se-Sultra, Madrasah, dan KUA di Sultra.
"Kami meluncurkan program Gerakan Kemenag Sultra berkurban. Targetnya 1.000 hewan kurban sapi dan kambing. Alhamdulillah, sudah tercapai. Pendistribusiannya kami serahakan kepada unit masing-masing. Yang jelas, penerimanya adalah mereka yang kurang mampu atau masyarakat umum yang berada dilokasi penyembelihan," tutur Zainal.
Tak Semua Bisa Dikurbankan
Dinas Tanaman Pangan Dan Peternakan (Distanak) Sultra memantau kelayakan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ini. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Sultra, La Ode Muhammad Jabal, mengungkapkan, hewan kurban yang ada di peternakan belum tentu semua bisa dijadikan hewan kurban. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Syarat utama hewan kurban yakni terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit hewan lainnya tetap kita pantau. Karena syaratnya, hewan kurban itu harus sehat dan terbebas dari penyakit, serta cukup umurnya," ujar La Ode Muhammad Jabal di ruang kerjanya, kemarin.
Saat ini Distanak Sultra intens memantau hewan-hewan di peternakan guna mengecek potensi penyakit PMK. Besok, Distanak menurunkan tim secara serentak memantau kesehatan hewan di level penjual hewan kurban guna mengecek kesehatan hewan.
"Tim akan memantau dari tingkat peternak hingga ke penjual hewan kurban. Hal ini guna menjamin hewan yang dikurbankan oleh masyarakat itu aman dan sehat untuk dikonsumsi," tutur Jabal.
Menurut Jabal, sejauh ini Sultra masih berada dalam zona Hijau atau masih dalam kondisi terbebas dari PMK. "Jadi hanya pemeriksaan fisik saja, tidak sampai mengambil sampel darah hewan," ungkapnya.
Jabal menjelaskan, kebutuhan hewan kurban tahun 2022 di 17 kabupaten/kota di Sultra sekira 7.688 ekor. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2021, sekira 7.464 ekor. "Berdasarkan rekapitulasi data kurban tahun 2022, khusus untuk ketersediaan hewan kurban sapi sebanyak 17.714 ekor dan kambing sebanyak 9.147 ekor. Sebenarnya kita ini surplus akan daging sapi dan kambing. Kebutuhan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti akan terpenuhi di seluruh kabupaten/kota," jelasnya.
Sebaran hewan kurban itu di 17 kabupaten/kota di Sultra. Namun Kabupaten Muna, Kolaka, Konawe Selatan dan Konawe mendominasi asal ternak-ternak tersebut. "Walaupun dari daerah kita sendiri, tetapi setiap hewan ternak yang hendak keluar dan masuk di Sultra, harus memiliki surat keterangan hewan (SKH) untuk mengantisipasi peredaran PMK," kata Jabal. (ags/m4/b)