Oleh : Rasmaniar , SKM , M.Kes
Penulis adalah Dosen Jurusan Gizi, Politeknik Kesehatan Kemenkes Kendari
Perayaan Hari Raya Idul Adha kurang lebih tinggal menghitung hari. Seperti biasa pada perayaan Idul Adha, kaum muslim disunahkan menyembelih hewan kurban; sapi, kambing, atau domba, unta serta hewan lain yang sesuai syariat islam . Hewan kurban tersebut memiliki kriteria, syarat agar sesuai dengan syariah. Adapun cara memilih hewan Kurban sesuai syariat islam.
Pertama, hewan kurban harus sehat dengan ciri- ciri seperti bulu bersih dan mengkilat , gemuk dan lincah, muka yang cerah , nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata , hidung , telinga dan anus) , bersih dan normal . Suhu badan normal (sekitar 37oC alias tidak demam). Kedua, hewan yang dipilih tidak boleh pincang , buta atau telinga rusak. Ketiga, hewan kurban cukup umur. Jika berkurban domba atau kambing maka umur yang disyariatkan minimal berusia 1 tahun, namun jika yang dikurbankan adalah sapi atau kerbau maka kriteria yang dianjurkan adalah minimal 2 tahun.
Badan Amil Zakat Nasioanal (Baznas) menyebut, ada ketentuan lain yang juga baik untuk dilakukan yaitu memilih hewan kurban juga harus memperhatikan lokasi hewan tersebut diternak atau dijual. Jika hewan kurban sehari-harinya dirawat di lingkungan yang kotor atau tempat sampah maka hewan tersebut sebaiknya tidak dipilih , sebab hewan akan berpotensi tidak sehat atau mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kerap dijumpai akhir-akhir ini. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang bersifat merusak jaringan sel. Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, edukasi mengenai penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini penting dimiliki.
Adapun gejala klinis yang terjadi pada hewan yang terkena PMK adalah kepincangan bersifat akut , hipersalivasi (produksi air liur yang berlebihan) , air liur berbusa, dan lainnya. Selain itu terjadi pembengkakan kelenjar submandibular, melepuh di sekitar mulut, lidah dan gusi. Hewan juga lebih sering berbaring , demam 41 derajat Celsius dan produksi susu yang drastis pada sapi perah.
Sebagai konsumen , sebelum memilih dan membeli daging sebaiknya kita mengetahui bagaimana ciri-ciri daging segar , yakni dari segi warna , bau , tekstur dan penampakan daging segar. Beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman untuk memilih daging segar antara lain. Warna: daging segar mempunyai warna cerah dan mengkilat, daging yang mulai rusak berubah menjadi coklat kehijauan , kuning dan akhirnya hampir tidak berwarna.
Bau; daging segar tidak berbau masam/ busuk, tetapi beraroma khas daging segar. Tekstur; daging segar bertekstur kenyal , padat dan tidak kaku bila tertekan dengan tangan, bekas pijatan cepat kembali ke posisi semula. Daging yang tidak baik ditandai dengan tekstur yang lunak dan bila ditekan mudah hancur. Penampakan; daging segar tidak berlendir, tidak terasa lengket di tangan dan terasa kebasahannya. Daging yang mulai busuk sebaliknya berlendir dan terasa lengket di tangan.
Selain itu , permukaan daging berwarna kusam , kotor , dan terdapat noda merah hitam , biru putih kehijauan akibat adanya mikroba. Meskipun PMK bukan termasuk penyakit Zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) , alangkah baiknya kita selalu waspada agar daging kurban yang dikonsumsi terkatogori “aman” / tidak membahayakan kesehatan tubuh kita.
Sebagai konsumen daging kurban di Hari Raya Idul Adha, tindakan yang sebaiknya kita lakukan menghindari kontak langsung (bersentuhan) atau hindari mengonsumsi bahan makanan (seperti daging, jeroan) yang berasal dari hewan yang dicurigai terkena penyakit PMK. Cuci sayuran/lalapan atau buah-buahan sampai bersih sebelum dikonsumsi (dimakan). Memasak bahan makanan yang berasal dari hewan seperti daging sampai matang sempurna.
Memastikan hewan kurban yang dibeli harus dilengkapi sertifikat bebas PMK yang diterbitkan oleh dinas terkait. Jangan mengonsumsi daging hewan yang sakit, pastikan daging hewan yang dikonsumsi tidak dibeli di daerah yang berkategori terjangkit PMK. (***)