Menko Airlangga : Pemerintah Percepat Pengendalian PMK

  • Bagikan
Airlangga Hartarto

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Terutama penanganan PMK hewan ternak agar masyarakat nyaman merayakan Idul Adha 1443 hijriah pada akhir pekan nanti.

Menko Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak. Menko Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK.

Tim pelaksana Satgas itu yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima wakil ketua dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator (Kemenko), TNI dan Polri.

"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/7), kemarin.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad 10 Juli 2022. Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Jumlah kasus hewan yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Menko Airlangga yang juga Ketua KPC PEN ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota mengendalikan dan menanggulangi wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ujar Menko Airlangga.

Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Menko Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. "Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Menko Airlangga. (map/fsr/rls)

  • Bagikan