Buton Utara Revisi RTRW

  • Bagikan
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, Mahmud Buburanda, ST., MT bersama Tim Penyusun revisi RTRW dari COT Unhas.

-Gelar Seminar Pendahuluan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Dr. Muh. Ridwan Zakariah untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 51 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Butur bakal terwujud. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan restu untuk dilakukan revisi RTRW di daerah Berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai organisasi perangkat daerah teknis langsung bekerja cepat. Lembaga yang dipimpin, Mahmud Buburanda, ST.,M.T itu menggandeng Center Of Technology (COT) atau Pusat Unggulan Teknologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyelenggarakan seminar pendahuluan penyusunan revisi peraturan daerah RTRW di Aula Bappeda, Selasa (5/7).

Sekretaris Daerah Kabupaten Butur, Muh. Hardhy Muslim, SH., M.Si membuka langsung seminar pendahuluan revisi RTRW. Dihadiri Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mahmud Buburanda, ST., MT dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Muh. Hardhy Muslim, SH berharap, seluruh pemangku kepentingan dari berbagai unsur untuk bersama-sama memikirkan masa depan Butur. Seminar pendahuluan revisi RTRW menambah pengetahuan dan wawasan kalangan birokrasi serta stakeholder.

“Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja pasal 11 ayat 17 poin 6 menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan. Faktanya, banyak bangunan dibangun tidak sesuai peruntukannya. Alhasil, jika hujan lebat bencana banjir melanda. Ini harus serius diikuti terutama dinas terkait pertanian, perikanan dan dinas perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.

Hardhy Muslim menambahkan, wewenang tetap harus dilaksanakan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu bentuk pengaturan dalam penataan ruang adalah penyusunan dokumen RTRW.

RTRW yang berlaku saat ini sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang Butur adalah peraturan daerah Nomor 51 tahun 2012 artinya bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ini sudah memasuki 10 tahun sejak diundangkan pada tahun 2012.

Kepala Dinas Pertanian Butur, Ir. Yusuf saat menyampaikan peta wilayah potensial jadi garapan pertanian, perkebunan dan peternakan harus tertuang dalam revisi RTRW

Sepuluh tahun terakhir terdapat perubahan regulasi dalam penyelenggaraan penataan ruang dan dinamika pembangunan wilayah sangat beragam, baik perkembangan penduduk, peningkatan jumlah wilayah administrasi desa, maupun konektivitas dengan wilayah disekitarnya.

Selain ada dinamika perkembangan wilayah sudah mulai menjadi magnet untuk investasi, terbukti dengan adanya beberapa permintaan izin investasi baik pertambangan, perkebunan dan ditangkap dengan dukungan regulasi dari pemerintah dengan pertimbangan aspek tata ruang, sosial, ekonomi maupun lingkungan.

“Revisi RTRW berdasarkan regulasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, dan peraturan menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021. Kemudian, terakhir surat Kementerian ATR/BPN nomor PK.01/296-200/N/2022 tanggal 22 April 2022 merekomendasikan bahwa RTRW Kabupaten Buton Utara 2012-2023 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Seminar pendahuluan, lanjut Mantan Kepala Inspektorat Butur ini sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang di Buton Utara juga sebagai sarana untuk menghimpun perencanaan-perencanaan ruang yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dimasa yang akan datang

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, Mahmud Buburanda, ST.,MT mengungkapkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan rekomendasi melalui surat diterbitkan, 22 April 2022, lalu. “Poin pentignya, mengizinkan peraturan daerah Nomor 51 tahun 2012 tentang RTRW Butur untuk direvisi melalui proses penelitian peninjaun kembali. Pertimbangannya, peluang kemajuan iklim investasi dan dinamika internal yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” ujar Mahmud Buburanda.

Dinamika internal pembangunan di Butur, misalnya bakal membangun Bandar Udara di Desa Lantagi Kecamatan Kulisusu perlu dilakukan revisi RTRW sehingga pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya, begitu pula pembangunan smelter di Kecamatan Wakorumba Utara dan pabrik tebu di Kulisusu Barat wajib memiliki payung hukum berdasarkan RTRW.

Mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari itu menambahkan, sebagai tahap awal dibentuklah tim penyusun revisi RTRW bekerjasama dengan Center Of Technology (COT) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan revisi RTRW.

Mahmud Buburanda menambahkan, tim penyusun membutuhkan data primer berupa aspirasi masyarakat, kondisi fisik, dan sosial ekonomi wilayah dan data sekunder peta dasar, peta tematik, dan data serta informasi melibatkan organisasi perangkat daerah.

“Kami berharap, kepala OPD memfasilitasi kebutuhan data dan informasi menjadi bahan penyusunan revisi RTRW. Nanti tim akan turun langsung ke OPD meminta data. Berdasarkan peraturan menteri ATR/BPN nomor 21 tahun 2021 tim penyusun diberikan waktu 12 bulan sudah harus rampung,” tambahnya.

Digarap Pusat Teknologi Unhas

Anggota Tim Penyusun Revisi RTRW Dari Center Of Technology (COT) atau Pusat Unggulan Teknologi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, Gafar Lakatupa, ST. M.Eng mengungkapkan, perlu dilakukan penataan ruang untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, adanya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Penyelenggaraan penataan ruang sebagai amanah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. Selain itu, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sector dan penyederhanaan persyaratan investasi,” ujar Gafar Lakatupa, ST. M.Eng saat memaparkan seminar pendahuluan revisi RTRW di Aula Bappeda, kemarin.

Gafar Lakatupa menambahkan, seminar pendahuluan untuk menghasilkan materi teknis, yang nanti termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW Butur. Sasaran, terlaksananya survey pengumpulan data primer dan sekunder serta terlaksananya diskusi atau konsultasi public dalam rangka penyepakatan materi konsep RTRW Butur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Tersusunya materi teknis dokumen revisi RTRW meliputi dengan mengantongi buku fakta dan analisis yang dilengkapi peta-peta, buka rencana yang dilengkapi peta-peta dan album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian peta skala 1: 50.000. Berdasarkan hasil peninjauan kembali, aspek kualitas peraturan daerah RTRW nomor 51 tahun 2012 dengan nilai 1.5 dan bobot 30 jika perkalian bobot 34.5. Kemudian, aspek kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nilainya 1.5, bobot 30 dan perkalian bobot 45, dan aspek pemanfaatan ruang nilai 1.76, bobot 30 dan perkalian bobot 70.4. Rata-rata nilai akhir peninjauan kembali RTRW 49.9,” rincinya.

Dosen Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Hasanuddin itu menambahkan, peninjauan kembali RTRW koreksi umum berupa dasar hukum penyusunan RTRW Butur perlu menyesuaikan peraturan terbaru. Untuk tata cara dan muatan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 berbasis data peta. Usai seminar pendahuluan, dilakukan konsultasi publik, Focus Group Discussion dan Seminar Akhir.

“Koreksi khusus harus ada sinkronisasi RTRW Butur dengan dokumen kebijakan daerah rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dokumen sektoral, disertai kajian lingkungan hidup strategis dan perubahan dan penambahan pada rencana struktur ruang dan pola ruang,” tandasnya. (Adv/)

  • Bagikan