KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 4,243 kilogram (kg) menggunakan mesin incinerator, Selasa (5/6). BB yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan perkara narkoba selama periode Januari hingga Juli 2022 mendatang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan BB narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus perederan sabu lintas provinsi jaringan Sumatera Utara (Sumut). Pada kasus ini, polisi menyita sekitar 2 kg sabu.
"Suplai sabu jaringan Sumut menggunakan transportasi udara atau pesawat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dengan Polresta Kendari," kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono kepada Kendari Pos kemarin.
Dari total BB pemusnahan tersebut kata dia, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, lima tersangka merupakan hasil pengungkapan Polda Sultra sementara dua lainnya pengembangan kasus yang ditangani Polresta Kendari. "Rata-rata umur tersangka berkisar dari 30 sampai 45 tahun," ujar Bambang.
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti. "Terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan," tandasnya. (c/ali)