-Mulai Berlaku 1 Juli
KEDNARIPOS.CO.ID -- Tarif listrik baru resmi berlaku 1 Juli lalu. Namun pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersubsidi tak perlu khawatir. Penyesuaian tarif listik hanya diperuntukan bagi konsumen rumah tangga mampu di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah. Dari 475 ribu pelanggan PLN yang dilayani Unit Pelaksana Pelayanan Pelayanan (UP3) Kendari, hanya 2,57 persen atau 12.206 diantaranya yang mengalami penyesuaian tarif.
Maneger PLN UP3 Kendari Albert Safari mengatakan penyesuaian tarif ini merujuk Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 3 tahun 2020 tentang penerapan tarif adjusment. Yang mana, tarif listrik akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Dari tahun 2014 hingga 2022, tarif listrik cenderung stagnan sebab tarifnya turun-naik.
"Evaluasi tarif listrik merujuk nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah dan harga batubara. Penetapan tarif tidak ditetapkan sepihak oleh PLN. Namun melalui mekanisme pembahasan bersama stake holder terkait. Setelah itu, tarif ditetapkan Direktur PLN melalui persetujuan menteri," jelas Albert Safari saat sosialisasi penyesuaian tarif listrik, Selasa (5/7).
Konsumen PLN kata dia, dibagi menjadi lima komponen yakni rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah dan layanan khusus. Dari jumlah itu, hanya dua komponen yang mengalami penyesuaian tarif yakni rumah tangga dan pemerintah. Untuk rumah tangga pun dikhususkan pelanggan mampu 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Penyesuaian tarif listrik lanjutnya, bervariasi. Untuk konsumen rumah tangga 3.500-5.000 VA, ada kenaikan sekitar 17,64 persen. Hal yang sama juga terjadi pada konsumen rumah tangga 5.500 VA-6.600 VA, pemerintah 6.600-200 KVA dan penerangan jalan umum (PJU).
"Khusus komsumen pemerintah 200 KVA mengalami kenaikan sebesar 36,61 persen. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pelanggan prabayar atau pembelian token. Namun untuk pelanggan pasca bayar, penyesuaian tarif berlaku pembayaran rekening Agustus," jelasnya.
Sebanyak 12.206 konsumen yang mengalami penyesuaian tarif kata dia, didominasi pelanggan rumah tangga 3.500-5.000 VA. Angkanya sekitar 59 persen. "Kenapa pelanggan konsumen bisnis dan industri, pertimbangannya mereka adalah penggerak ekonomi," pungkas Albert. (b/ags/mal)
Penyesuaian Tarif Listrik
-Berlaku Mulai 1 Juli 2022
-Pelanggan Pasca Bayar Mulai Berlaku Tagihan Agustus
-Hanya Bagi Konsumen Rumah Tangga 3.500 VA ke atas dan Pemerintah
-Pelanggan Bersubsidi Tak Berubah
-Konsumen yang Mengalami Penyesuaian Tarif 2,57 Persen
-Atau 12.206 dari 475 Ribu Pelanggan
-Penyesuaian Tarif Merujuk Permen Nomor 3 2020
-Setiap Tiga Bulan Tarif Listrik Dievaluasi
Kenaikan Tarif
-Rumah Tangga 3.500-5.000 VA Naik 17,64 Persen
-Rumah Tangga 5.500-6.600 VA Naik 17,64 Persen
-Pemerintah 6.600 VA-200 KVA Naik 17,64 Persen
-Pemerintah 200 KVA ke Atas Naik 36,61 Persen
-PJU Naik 17,64 Persen
SUMBER PLN UP3 KENDARI
DATA DIOLAH KENDARI POS
ILUSTRATOR FAHRI ASMIN