Tak Daftar Ulang, Dicoret!

  • Bagikan
Suasana pendaftaran ulang calon siswa yang dinyatakan lulus PPDB di SMKN 1 Kendari, kemarin. Calon siswa yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Lulus PPDB, Calon Siswa Wajib Mendaftar Ulang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum menjamin diterima di sekolah. Masih ada satu tahapan harus dilalui calon siswa baru. Mereka wajib mendaftar ulang. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, maka mereka akan dicoret alias dianggap mengundurkan diri.

Penegasan wajibnya calon siswa mendaftar ulang disampaikan Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman. "Ingat, peserta didik pendayang tidak melakulan daftar ulang, maka dianggap telah mengundurkan diri," tegas Kasman, kemarin.

Mengingat urgennya situasi ini, Kasman meminta calon siswa melakukan pendaftaran ulang di sekolah tempat masing-masing lolos. Pendaftaran ulang mulai 4 Juli sampai 6 Juli 2022. "Ikuti syarat dan prosedur daftar ulang. Manfaatkan waktu tiga hari masa pendaftaran ulang," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik baru, harus memperhatikan tiga syarat wajib.

"Peserta didik wajib menunjukan kartu asli saat proses pendaftaran ulang, wajib menunjukan ijazah asli atau surat keterangan yang berpenghargaan atau SKYBS asli. Untuk persyaratan tambahan, ditentukan langsung sekolah masing-masing," bebernya.

Dalam pengisian kursi kosong, lanjut dia, sekolah wajib mengumumkan jumlah calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, mengumumkan peserta didik pengganti dan kuota yang belum terpenuhi.

"SMA/SMK wajib membuat laporan kepada Dikbud tentang pengisian kursi kosong. Namun bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi kuota dapat melakukan pengisian kursi kosong secara offline," ucapnya.

Kepala SMK Negeri 1 Kendari, Ali Koua mengatakan, saat ini mulai melakukan pedaftaran ulang bagi peserta didik yang lulus PPDB. Jadwal pendayang fataran ulang mulai 4 sampai 6 Juli 2022.

"Kami mengimbau peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB agar segera mendaftar ulang. Sebab, bila telah lewat waktunya dan belum mendaftar ulang maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Kendari, Drs. Sukimin mengatakan, total pendaftar PPDB tahun ini, secara online sebanyak 900 lebih. Namun yang melakukan verifikasi berkas hanya 502 orang. Diterima atau dinyatakan lulus sebanyak 352 orang siswa baru. Ini terdiri atas 11 rombel atau rombongan belajar.

"Total yang diterima sudah sesuai kuota PPDB SMKN 1 Kendari. Saat ini kami sedang melaksanakan pendaftaran ulang bagi mereka yang telah lulus," ujar Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kendari itu. (m3/rah)

  • Bagikan