OPD Ditunggu Ajukan Pencairan Gaji 13

  • Bagikan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gaji untuk Juli 2022, baru saja diterima pekan lalu. Sebelum Idul Adha, isi dompet ASN Pemkab Wakatobi akan bertambah. Mereka akan menerima gaji 13. Pemkab setempat menyiapkan Rp 13 miliar untuk membayar tunjuangan pegawai.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar menjelaskan untuk pembayaran gaji 13 ASN, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan permintaan gaji 13. Kalau sudah ada permintaan dan perintah pembayaran maka sudah siap dibayarkan.

Ia menambahkan saat ini sudah ada beberapa ODP yang melakukan permintaan. Hal tersebut dikarenakan OPD ini telah menuntaskan pembayaran gaji Juli. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) terkait gaji 13, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya saat April lalu. "Kalau gaji Juli sudah cair maka bisa segera lakukan permintaan untuk gaji-13,” tambahnya.

Kendati bisa juga dilakukan pasca lebaran Idul Adha, namun Nurbahtiar mengatakan sebaiknya dicairkan sebelum lebaran. Ini juga merupakan percepatan dari Kemendagri karena akan dilaporkan 7 Juli, mengenai jumlah pencairan yang dilakukan. (thy/c)

  • Bagikan