Hanya Dua Bulan TPP ASN Pemkab Mubar akan Dibayar

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelolah Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Alimran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemendagri telah menyetujui permohonan pembayaran tujangan tersebut. Daerah otorita Bahri itu menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk pembayaraan TPP Juni hingga Desember mendatang.

Kepala Badan Pengelolah Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Alimran menyatakan izin mendagri sudah ada. Sesuai rekomendasi Medagri, pembayaran TPP terhitung mulai dari Juni sampai Desember. Tapi yang dibayar hanya dua bulan; Juni dan Juli.

"Total keseluruhan terhitung tujuh bulan yaitu mulai Januari hingga Juli. Namun Pemkab hanya akan mengakomodir pembayaran TPP untuk dua bulan, sementara sisanya, lima bulan tidak dibayar. Karena tidak ada rekomendasi dari Mendagri," katanya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (4/7).

Jumlah TPP yang diterima tegantung jabatan masing-masing. Rinciannya, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Rp 10 juta perbulan, pegawai eselon dua Rp 6 juta, eselon tiga Rp 4 juta, eselon empat Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta. Meskipun rekomendasi Mendagri telah dikantongi, namun kepastian pembayaran TPP belum ditahu. Alasanya pihaknya masih melakukan hitungan-hitungan untuk memastikan jumlah penerima.

"Kalau jumlah pegawai kita ada 1.900 orang lebih. Itu sudah termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Tetapi guru, tidak semua terima TPP. Hanya PNS guru yang belum sertivikasi yang dapat," sambung mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mubar itu.

Besaran TPP ASN Mubar tahun ini mengalami kenaikkan jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu sesuai janji Pj Bupati Mubar, Bahri yang akan meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun mesti ditunjang dengan kinerja yang baik. "Kala itu, TPP ASN eselon dua Rp 1.2 juta, eselon tiga Rp 900 juta, eselon empat Rp 600 ribu dan staf Rp 500 ribu," tambah
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAPB Mubar, Lunianto. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version