KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Saku Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, akan berisi. Juli 2022, abdi negara itu akan dua kali menerima gaji. Usai menarima gaji rutin, Pemprov akan membayar gaji 13. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengungkapkan untuk pembayaran gaji ke 13, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa memproses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Mulai 1 Juli masing-masing OPD sudah bisa mengajukan SPM gaji ke 13, tapi nanti setelah terbit surat perintah pencairan dana (SP2D) gaji Juli 2022," ungkapnya. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan Surat Edaran (SE) dari Kemenkeu yang aturannya bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemprov sudah menyiapkan anggaran gaji 13.
Ia mengungkapkan mekanisme pencairannya sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai. Yakni 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji pokok tanpa ada potongan.
Sejauh ini, tambah Basiran, untuk pengajuan pembayaran gaji ke 13 itu, belum ada OPD yang dibayarkan.
"Karena semua OPD masih fokus untuk pengajuan SPM gaji rutin," tambahnya. (Kam/b)